Kotabumi (SL) - Meski Iskandar
Zulkarnaen, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja
membantah menjual LKS, tapi sejumlah murid Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung
Raja mengakui telah memperoleh Lembar Kerja Siswa (LKS) tersebut dari Kepala
Sekolahnya masing-masing.
Bahkan, terdapat sebuah sekolah
yang mengharuskan siswanya untuk membayar sebesar Rp. 20.000 untuk LKS
tersebut. RI (9), salah satu siswa Sekolah Dasar di Kecamatan itu mengatakan
bahwa setiap siswa mulai dari kelas I-VI diharuskan membeli delapan LKS oleh
Kepala Sekolahnya. Delapan LKS Itu, menurut dia, diantaranya terdiri dari mata
pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan
Jasmani. "Delapan LKS itu, semuanya Rp. 20.000. Emangnya kenapa pak?"
tanya siswa kelas dua SD ini dengan polosnya, Selasa (5/2).
Sebelumnya, Fraksi Demokrat (FD)
DPRD Lampung Utara (Lampura) mengecam keras tindakan tak terpuji oknum Kepala
Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar
Zulkarnain yang diduga memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa di seluruh Sekolah
Dasar di Kecamatan tersebut.
“Tindakan oknum Kepala UPTD itu
jelas sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Karena jelas secara aturan jual
beli LKS itu dilarang,” tandas Sekretaris FD, Herwan Mega, Selasa silam.
Komisi D untuk mengawal persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Kepala UPTD itu. “Kita akan minta wakil kita di Komisi D untuk mengawal terus jalannya proses hukum dan penyelesaian perkara tersebut,” beber dia seraya meminta aparat hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Larangan penjualan LKS ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditngkat satuan pendidikan.
Sementara, dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang
Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar