Selasa, 05 Maret 2013

SISWA SD AKUI MILIKI LKS


Kotabumi (SL) - Meski Iskandar Zulkarnaen, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja membantah menjual LKS, tapi sejumlah murid Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung Raja mengakui telah memperoleh Lembar Kerja Siswa (LKS) tersebut dari Kepala Sekolahnya masing-masing.

Bahkan, terdapat sebuah sekolah yang mengharuskan siswanya untuk membayar sebesar Rp. 20.000 untuk LKS tersebut. RI (9), salah satu siswa Sekolah Dasar di Kecamatan itu mengatakan bahwa setiap siswa mulai dari kelas I-VI diharuskan membeli delapan LKS oleh Kepala Sekolahnya. Delapan LKS Itu, menurut dia, diantaranya terdiri dari mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani. "Delapan LKS itu, semuanya Rp. 20.000. Emangnya kenapa pak?" tanya siswa kelas dua SD ini dengan polosnya, Selasa (5/2).

 Pengakuan yang sama juga diungkapkan sumber yang dapat dipercaya. Menurut sumber yang enggan disebutkan itu, penjualan LKS terjadi hampir diseluruh SD Kecamatan tersebut. Bahkan, katanya lagi, bisnis 'haram' ini telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. "Oh, jual beli LKS  ini sudah lama mas. Malah para Kepala Sekolah yang telah menjualkan LKS mendapat hadiah jalan-jalan ke Bali pada akhir liburan akhir semester satu lalu," bebernya.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat (FD) DPRD Lampung Utara (Lampura) mengecam keras tindakan tak terpuji oknum Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnain yang diduga memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa di seluruh Sekolah Dasar di Kecamatan tersebut.

“Tindakan oknum Kepala UPTD itu jelas sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Karena jelas secara aturan jual beli LKS itu dilarang,” tandas Sekretaris FD, Herwan Mega, Selasa silam.

Fraksi Demokrat, ia menambahkan, akan meminta wakilnya yang berada di
Komisi D untuk mengawal persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Kepala UPTD itu. “Kita akan minta wakil kita di Komisi D untuk mengawal terus jalannya proses hukum dan penyelesaian perkara tersebut,” beber dia seraya meminta aparat hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Larangan penjualan LKS ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditngkat satuan pendidikan.

Sementara, dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...