Kotabumi (SL) - Pengalaman pahit delapan bulan mendekam
dipenjara sepertinya tidak membuat jera Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara (Lampura) jera. Sebab,
warga Kelurahan Rejosari Lampura tersebut kembali dibekuk dirumahnya dengan
kasus yang sama yakni memiliki Narkoba jenis Ekstasi.
“Dia (Gumasyin) kami tangkap
dirumahnya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Kini tersangka berikut
barang bukti sepuluh butir pil setan telah diamankan di Mapolres Lampura guna
penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP. Jhon Kenedy ketika
dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Penangkapan ini, kata dia lagi, adalah
hasil penyelidikan pihaknya selama ini yang sebelumnya telah mendapatkan informasi
bahwa tersangka (Gumasyin) disinyalir sebagai bandar narkoba. “Setelah
diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir ineks dari
rumahnya,” beber dia.
Tersangka, menurutnya, akan dijerat
menggunakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Selain itu, kemungkinan hukuman
tersangka juga akan bertambah, karena tersangka merupakan resedivis dengan kasus
yang sama,” terang dia.
Jhon Kenedy menambahkan bahwa menurut
pengakuan tersangka bahwa pil setan itu pil setan yang diperolehnya dari seorang
warga Kotabumi itu dibeli dengan harga perbutirnya Rp. 155 ribu. “Oleh
tersangka, Pil itu dijual lagi dengan harga Rp 175 ribu per-butir. Tersangka
telah menjual sekitar 20 butir,” urainya seraya menerangkan bahwa kemungkinan
ada tersangka lain dalam kasus ini.
Diketahui, pada 17 Desember 2009
silam, Gumasyin pernah ditangkap dirumahnya karena kedapatan memiliki satu
butir pil ekstasi (ineks). Saat itu Gumasyin hendak pulang kerumahnya usai
menonton acara organ tungal di Desa Tulung Mili Kotabumi. Penangkapan dilakukan
saat polisi melakukan patroli rutin pada malam hari. Ketika itu petugas melihat
kendaraan yang mencurigakan, yang selanjutnya polisi memberhentikan mobil
tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan pil
setan tersebut di bawah jok mobil. Akibat perbuatannya itu, Gumasyin divonis 8
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar