Senin, 11 Maret 2013

OKNUM LP TERTANGKAP MILIKI INEKS


Kotabumi (SL)  - Pengalaman pahit delapan bulan mendekam dipenjara sepertinya tidak membuat jera Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara (Lampura) jera. Sebab, warga Kelurahan Rejosari Lampura tersebut kembali dibekuk dirumahnya dengan kasus yang sama yakni memiliki Narkoba jenis Ekstasi.

“Dia (Gumasyin) kami tangkap dirumahnya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Kini tersangka berikut barang bukti sepuluh butir pil setan telah diamankan di Mapolres Lampura guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP. Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3).

Penangkapan ini, kata dia lagi, adalah hasil penyelidikan pihaknya selama ini yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka (Gumasyin) disinyalir sebagai bandar narkoba. “Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir ineks dari rumahnya,” beber dia.

Tersangka, menurutnya, akan dijerat menggunakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Selain itu, kemungkinan hukuman tersangka juga akan bertambah, karena tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” terang dia.

Jhon Kenedy menambahkan bahwa menurut pengakuan tersangka bahwa pil setan itu pil setan yang diperolehnya dari seorang warga Kotabumi itu dibeli dengan harga perbutirnya Rp. 155 ribu. “Oleh tersangka, Pil itu dijual lagi dengan harga Rp 175 ribu per-butir. Tersangka telah menjual sekitar 20 butir,” urainya seraya menerangkan bahwa kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Diketahui, pada 17 Desember 2009 silam, Gumasyin pernah ditangkap dirumahnya karena kedapatan memiliki satu butir pil ekstasi (ineks). Saat itu Gumasyin hendak pulang kerumahnya usai menonton acara organ tungal di Desa Tulung Mili Kotabumi. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan patroli rutin pada malam hari. Ketika itu petugas melihat kendaraan yang mencurigakan, yang selanjutnya polisi memberhentikan mobil tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan pil setan tersebut di bawah jok mobil. Akibat perbuatannya itu, Gumasyin divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. (Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...