Kotabumi (SL) – Pembukaan
Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati
Lampung Utara (Lampura) dari DPD II Partai Golkar (PG) versi
Herman Abung pada 22 - 27 Maret mendatang berpotensi
cacat hukum.
“Herman Abung itu
bukan Golkar. Silahkan saja, DPD I tidak mengakui Herman Abung,” tandas Wakil
Ketua DPD I PG Provinsi Lampung, Ismet
Jayanegara, Rabu (20/3).
Bahkan dengan
lantang, orang nomor dua ditubuh partai berlambang pohon beringin provinsi
Lampung ini mempertanyakan legalitas pembukaan Pendaftaran dan
Penjaringan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati PG versi Herman Abung. “Atas
nama apa (Pembukaan itu),” tegas dia.
Namun demikian, dirinya
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum atas tindakan yang
dilakukan oleh Herman Abung yang juga akan membuka Pembukaan Pendaftaran dan
Penjaringan Balonbup dan Balonwabup seperti yang telah dilakukan oleh DPD II PG
Lampura dibawah kepemimpinan Ruslan Effendi. “Ngapain gugat. Nanti aja yang
daftar yang akan gugat. Karena dia mau daftarin ke KPUmana,” katanya dengan
nada dingin.
Sebelumnya, PG
Lampura versi Herman Abung akan membuka Pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon
(Balon) Bupati dan Wakil Bupati oleh PG Lampura versi Herman Abung pada 22
Maret mendatang.
“Ya. Kita juga akan membuka pendaftaran dan Penjaringan
Balonbup dan Balonwabup selama lima hari yakni dari tanggal 22 hingga 27 Maret
mendatang” kata Sekretaris Tim Pilkada Partai Golkar Lampura versi Herman
Abung, Haidar Ahmad diruangannya, Senin (18/3).
Pendaftaran dan Penjaringan Balonbup dan Balonwabup, ia
menerangkan bahwa didasari oleh hasil rapat pleno pada tanggal 6 Maret silam.
Dimana, hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan No 115/DPD
II/TP/III/2013 tentang pembentukan tim Pilkada Lampura. “Ketua Tim Pilkada PG
Lampura ini ialah Herman Abung. Sedangkan Sekretarisnya, saya sendiri,” jelas
dia seraya menambahkan bahwa pendaftaran tersebut bukan hanya ditujukan bagi
kader Golkar sendiri tapi juga untuk semua lapisan masyarakat.
Untuk itu, kata dia, dalam tiga kedepan, pihaknya akan
mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan termasuk formulir
pendafataran yang akan diisi para Balonkada. Sementara, mengenai batas waktu
pengembalian berkas pendaftaran dari setiap Balonbup dan Balonwabup yang
mendaftar, Haidar mengatakan bahwa pengembalian berkas itu sendiri akan
berakhir pada tanggal 3 April mendatang.
Haidar juga menuturkan bahwa dalam proses pendaftaran
Balonbup dan Balonwabup PG Lampura versi Herman Abung tidak akan memungut biaya
sepeser pun alias gratis. “Dalam pendaftaran Balon ini, kita tidak akan
memungut biaya apapun,” tegasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar