Senin, 11 Maret 2013

SATLANTAS POLRES LAMPURA SOSIALIASIKAN PERKAP SIM


Kotabumi (SL) - Jajaran Polisi Lalu Lintas Polres Lampung Utara (Lampura) mulai mensosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat setempat. Dimana, dalam peraturan itu, setiap pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya meski hanya satu hari diharuskan mengikuti tes lagi layaknya seperti membuat SIM baru.

“Peraturan itu masih dilakukan evaluasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas AKP. Surono, Selasa (12/3).

Sosialisasiyang dilakukan pihaknya tersebut, didasari surat telegram Kapolda Lampung No:ST/30/XII/2013 tertanggal 27 Februari 2013. “Sebelum diterapkan, Perkap itu harus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya singkat.

Menurut surat telegram itu, dirinya mengatakan bahwa dalam Perkap. No. 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 disebutkan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. “Dan bagi perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis, harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan pembuatan SIM baru seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3,” ungkap dia.

Kendati demikian, terang Perwira bertubuh tambun ini, pemberlakukan peraturan terutama pada dua ayat tersebut belum segera diberlakukan lantaran pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya terkait kapan akan mulai diterapkannya peraturan itu. “Perintah dari Kapolda, penerapan pasal 28 ayat 2 dan 3 perkap No 9 tahun 2012 itu, akan dilakukan setelah adanya pemberitahuan selanjutnya,” jelas dia.

Oleh karenanya, ujar dia, selama tahap sosialisasi Perkap tersebut, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya meski telah habis masa berlaku masih dapat melaksanakan perpanjangan SIM tanpa mengikuti tes seperti halnya pembuatan baru. “Masyarakat masih bisa memperpanjang SIM-nya asalkan habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun,” katanya seraya menerangkan bahwa SIM selain sebagai salah satu identitas diri, tapi SIM juga merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan bagi setiap pengendara.

Lantaran masih dalam tahapan kajian, AKP. Surono berharap masyarakat Lampura tidak resah terkait Perkap mengenai SIM tersebut. Namun, Surono meminta kepada para pemilik SIM untuk tidak telat memperpanjang SIM-nya masing – masing jika telah masa berlakunya SIM tersebut telah hampir habis. “Masyarakat tidak perlu resah. Karena masih akan dilakukan kajian terkait ini,” terangnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...