Kotabumi (SL) - Jajaran Polisi
Lalu Lintas Polres Lampung Utara (Lampura) mulai mensosialisasikan Peraturan
Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat
setempat. Dimana, dalam peraturan itu, setiap pemilik SIM yang telah habis masa
berlakunya meski hanya satu hari diharuskan mengikuti tes lagi layaknya seperti
membuat SIM baru.
“Peraturan itu masih dilakukan
evaluasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas AKP. Surono, Selasa
(12/3).
Sosialisasiyang dilakukan pihaknya
tersebut, didasari surat
telegram Kapolda Lampung No:ST/30/XII/2013 tertanggal 27 Februari 2013. “Sebelum
diterapkan, Perkap itu harus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya
singkat.
Menurut surat telegram itu, dirinya mengatakan bahwa dalam
Perkap. No. 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 disebutkan perpanjangan SIM harus dilakukan
sebelum masa berlakunya berakhir. “Dan bagi perpanjangan SIM yang masa
berlakunya telah habis, harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki
dengan memenuhi persyaratan pembuatan SIM baru seperti yang tertuang dalam
pasal 28 ayat 3,” ungkap dia.
Kendati demikian, terang Perwira bertubuh
tambun ini, pemberlakukan peraturan terutama pada dua ayat tersebut belum segera
diberlakukan lantaran pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya terkait kapan
akan mulai diterapkannya peraturan itu. “Perintah dari Kapolda, penerapan pasal
28 ayat 2 dan 3 perkap No 9 tahun 2012 itu, akan dilakukan setelah adanya
pemberitahuan selanjutnya,” jelas dia.
Oleh karenanya, ujar dia, selama
tahap sosialisasi Perkap tersebut, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang
SIM-nya meski telah habis masa berlaku masih dapat melaksanakan perpanjangan
SIM tanpa mengikuti tes seperti halnya pembuatan baru. “Masyarakat masih bisa memperpanjang
SIM-nya asalkan habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun,” katanya
seraya menerangkan bahwa SIM selain sebagai salah satu identitas diri, tapi SIM
juga merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data
forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan bagi setiap
pengendara.
Lantaran masih dalam tahapan kajian,
AKP. Surono berharap masyarakat Lampura tidak resah terkait Perkap mengenai SIM
tersebut. Namun, Surono meminta kepada para pemilik SIM untuk tidak telat memperpanjang
SIM-nya masing – masing jika telah masa berlakunya SIM tersebut telah hampir
habis. “Masyarakat tidak perlu resah. Karena masih akan dilakukan kajian
terkait ini,” terangnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar