Kotabumi (SL) – Lantaran mencuri
harta milik saudara tirinya, tiga bersaudara terpaksa mendekam dihotel prodeo
Polres Lampung Utara (Lampura). Ketiga bersaudara tersebut yakni Rodisman
(40),Yunizar(37), serta Yulinda (38), warga Kemiling Bandar Lampung, dicokok
polisi sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (21/3).
Ketiganya diduga melakukan
pencurian dirumah Silvi Agustina (17), saudara tirinya, warga Wonogiri I
Kotabumi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan para tersangka
polisi mengamankan barang bukti berupa emas seberat 200 gram serta tiga buku
sertifikat rumah milik korban. Kini pelaku berikut barang bukti masih diamankan
di Mapolres Lampura guna penyidikan selanjutnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan
laporan korban (Silvi) yang mengaku sejumlah barang miliknya dicuri oleh ketiga
sudara tirinya (Rodisman,Yunizar,Yulinda). Mereka (pelaku) kami bekuk setelah
mendapatkan laporan korban,” kata Kasat Reskrim AKP Bunyamin ketika
dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan korban,
imbuhnya, peristiwa itu terjadi saat dirinya yang sedang berada dirumah
didatangi tiga pelaku. Namun, kedatangan ketiganya bukan bermaksud baik
melainkan ingin berbuat jahat. “Setelah korban membuka pintu, ketiga saudara
tirinya itu memaksa masuk kedalam rumah serta mereka langsung masuk ke kamar
ibunya dan merusak lemari dengan menggunakan pisau dan mengambil tiga
sertifikat rumah milik korban, selain itu mereka juga membawa perhiasan.
Pada saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena dibungkam oleh
pelaku,” kata dia seraya menerangkan bahwa para tersangka akan di kenakan pasal
367 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 7 Tahun penjara.
Dihadapan penyidik, ketiga pelaku
mengakui semua perbuatannya. Mereka menjelaskan, bahwa barang yang mereka bawa
tersebut merupakan milik bapaknya yang dititipkan dirumah Silvi. “Itu harta
punya bapak saya yang dititipkan ke ibu tiri kami,” ujar Rodisman yang diamini
kedua pelaku lainnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar