Kotabumi (SL) – Aksi Abdul rojak (35), oknum PNS disalah satu Kecamatan di Lampung Utara (Lampura) diciduk
anggota Satuan Reskrim Polres setempat, Selasa (5/3), pukul 08.00 WIB. Warga Rejosari, Kotabumi, Lampura
ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom
di Desa Kalibalangan, Abung Selatan, tepatnya didepan PT. Pusri, Selasa (5/3)
sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres setempat,
AKP. Bunyamin Selasa (4/3), penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat
dikarenakan banyaknya kabel dari PT. Telkom yang terputus serta hilang.
Hasil dari penyelidikan anggota,
kata dia, ternyata pencurian ini mengarah ke tersangka yang kemudian
dilanjutkan dengan penyergapan kerumah tersangka. Dalam penyergapan tersebut, pihaknya
berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung yang berisikan kabel
tersebut dikediaman salah satu tersangka. “Tersangkanya ada dua, Abdul Rojak
dan rekannya, JI. Abdul Rojak kami tangkap dikediamannya. Sedangkan, JI masih
dalam pengejaran (Buron, red),” terang dia seraya menjelaskan bahwa masih terus
melakukan pengembangan kasus tersebut.
Selain mengamankan tersangka,
lanjut dia, pihaknya juga mengamankan penadah kabel curian itu, yaitu Sumiati
(50), warga Rejosari, Lampura. “Hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan
pencurian tersebut di lima
tempat berbeda seperti di tiga tempat Abung Selatan, Rejosari dan Prokimal.
Sementara, Abdul Rojak ketika
dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak pencurian kabel itu.
“Saya hanya diajak teman saya untuk menemaninya mencuri kabel milik PT
Telkom di depan PT. Pusri Kalibalangan. Yang naik tiang dan memutus kabel itu JI.
Saya hanya nunggu dibawah," kelit dia.
Setelah dipotong menggunakan alat
pemutus kabel, terangnya, barang curian tesebut dijual ke tempat penjualan
barang bekas (rongsokan) dengan harga Rp. 55 ribu/Kg. “Saya sudah empat kali
ini menemani kawan saya mencuri kabel itu. Uang hasil pencurian itu saya
gunakan untuk makan. Karena gaji PNS saya sudah habis,"pungkasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar