Minggu, 01 Desember 2013

ENAM PEJABAT LAMPURA DIPERPANJANG MASA BAKTINYA

Kotabumi (SL) - Sedikitnya enam Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2014 mendatang bakal mendapat perpanjangan Batas Usia Pensiun.
Keenam pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Budi Utomo, Kepala Dinas Tata Kota Edward, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M. Amin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pardis, Kepala Badan Lingkungan Hidup Helmy Hasan, Staf Ahli Bupati Yuliani. Keenam pejabat tersebut akan memasuki masa pensiun terhitung sejak Januari hingga Juli tahun 2014. "Ada enam pejabat Eselon II yang kita ajukan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk diperpanjang," kata Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, M. Erwinsyah, Rabu (28/11).Bahkan proses perpanjangan masa kerja keenam pejabat tersebut, kata dia, memasuki tahap akhir karena hanya tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Zainal Abidin untuk menandatangani Surat Keputusan tentang perpanjangan masa kerja itu. "Semua proses pada Baperjakat telah selesai dan hanya tinggal menunggu SK Bupati terkait hal itu," ucapnya seraya menambahkan, usulan tentang perpanjangan keenam pejabat tersebut disampaikan pihaknya sekitar awal bulan Oktober lalu.
Dasar perpanjangan masa kerja atau batas usia pensiun PNS itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 04/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II.
Akan tetapi menurut Erwinsyah, perpanjangan BUP PNS bagi para pejabat Eselon II tersebut memiliki lima kriteria yakni memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, memiliki kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta mempertimbangkan proses kaderisasi dilingkungan instansi tersebut. "Kita nilai, pejabat yang diusulkan perpanjangan tersebut memenuhi berbagai kriteria itu. Makanya kita usulkan," katanya lagi.
Erwinsyah mengatakan, perpanjangan BUP bagi para pejabat Eselon II ini juga memiliki batasan yakni maksimal hanya sampai pada umur 60 tahun sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 32 tahun 1979. Sementara, perpanjangan BUP ini sendiri hanya berlaku untuk satu tahun. "Masanya hanya untuk satu tahun. Bila habis, maka harus diperpanjang lagi," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...