Kotabumi (SL) -
Sedikitnya enam Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara
(Lampura) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2014 mendatang
bakal mendapat perpanjangan Batas Usia Pensiun.
Keenam pejabat tersebut
yakni Kepala Dinas Pendidikan Budi Utomo, Kepala Dinas Tata Kota Edward, Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah M. Amin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Pardis, Kepala Badan Lingkungan Hidup Helmy Hasan, Staf Ahli Bupati
Yuliani. Keenam pejabat tersebut akan memasuki masa pensiun terhitung sejak
Januari hingga Juli tahun 2014. "Ada enam pejabat Eselon II yang kita
ajukan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk
diperpanjang," kata Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, M.
Erwinsyah, Rabu (28/11). Bahkan proses
perpanjangan masa kerja keenam pejabat tersebut, kata dia, memasuki tahap akhir
karena hanya tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Zainal Abidin untuk
menandatangani Surat Keputusan tentang perpanjangan masa kerja itu. "Semua
proses pada Baperjakat telah selesai dan hanya tinggal menunggu SK Bupati
terkait hal itu," ucapnya seraya menambahkan, usulan tentang perpanjangan
keenam pejabat tersebut disampaikan pihaknya sekitar awal bulan Oktober lalu.
Dasar perpanjangan masa
kerja atau batas usia pensiun PNS itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32
tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara nomor 04/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun
PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II.
Akan tetapi menurut
Erwinsyah, perpanjangan BUP PNS bagi para pejabat Eselon II tersebut memiliki
lima kriteria yakni memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, memiliki kinerja yang
baik, sehat jasmani dan rohani, serta mempertimbangkan proses kaderisasi
dilingkungan instansi tersebut. "Kita nilai, pejabat yang diusulkan
perpanjangan tersebut memenuhi berbagai kriteria itu. Makanya kita usulkan,"
katanya lagi.
Erwinsyah mengatakan,
perpanjangan BUP bagi para pejabat Eselon II ini juga memiliki batasan yakni
maksimal hanya sampai pada umur 60 tahun sebagaimana yang diatur dalam PP nomor
32 tahun 1979. Sementara, perpanjangan BUP ini sendiri hanya berlaku untuk satu
tahun. "Masanya hanya untuk satu tahun. Bila habis, maka harus
diperpanjang lagi," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar