Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai merespon dugaan penyimpangan
Beras masyarakat Miskin (Raskin) yang terjadi di Desa Sinar Mas Alam, Kotabumi
Selatan, Lampung Utara (Lampura).
"Sekarang kita sedang kumpulkan
data - data dan keterangan pelapor guna melengkapi berkas perkara agar proses
penyelidikan mendatang akan lebih mudah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidusu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Muhtadi, diruang kerjanya,
Selasa (3/12).
Bahkan, pihak Kejari Kotabumi
akan secepatnya turun ke lapangan apabila seluruh berkas dan data yang
diperlukan telah lengkap. Dimana dalam penyelidikan dilapangan tersebut, pihak
Kejari akan meminta keterangan dari para pengurus Desa setempat terkait dugaan
penyimpangan Raskin di Desa tersebut.
Kejari Kotabumi juga mengancam
tak akan sungkan melakukan penahanan terhadap sang Kepala Desa bilamana hasil
penyelidikan membuktikan bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan warganya
tersebut benar adanya. “Bila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan
hukum pidana korupsi sesuai dengan laporan warga, tentu akan kita tindak tegas
dan akan menahan tersangka,"pungkas Kasi Pidsus
Sayangnya, hingga berita ini
diturunkan, Purwati, sang oknum Kepala Desa Sinar Mas Alam tersebut belum dapat
dihubungi lantaran nomor ponselnya dengan nomor 08536617xxxx dalam keadaan
tidak aktif.
Sebelumnya, Senin (2/12) sekitar
pukul 11.00 WIB, Belasan warga Dusun III, Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung
Utara (Lampura) nglurug ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna
melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Sinar Mas
Alam, Purwati, Senin (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Waris (60), salah seorang
warga Sinar Mas Alam, oknum Kepala Desa
(Kades) tersebut dilaporkan dengan sangkaan telah melakukan penyelewengan
Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) sebanyak 2,6ton. Ribuan ton Raskin
tersebut merupakan jatah raskin ketiga belas dan empat belas. “Selain itu,
jatah Raskin warga Dusun III Sinar Selagan untuk bulan Februari juga tidak
dibagikan oleh Kepala Desa kami,” tuturnya usai melaporkan dugaan itu dikantor
Kejari setempat, Senin (2/12).
Bahkan menurutnya, jatah raskin
setiap dusun di Desa tersebut selalu dikurangi 30 Kilogram oleh sang Kades.
“Setiap Dusun di Desa ini, jatah raskinnya selalu dikurangi 30 Kilo,”
pungkasnya.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar