Selasa, 03 Desember 2013

DUGAAN PENYIMPANGAN RASKIN, KASI PIDSUS : KITA AKAN TINDAK TEGAS



Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai merespon dugaan penyimpangan Beras masyarakat Miskin (Raskin) yang terjadi di Desa Sinar Mas Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura).

"Sekarang kita sedang kumpulkan data - data dan keterangan pelapor guna melengkapi berkas perkara agar proses penyelidikan mendatang akan lebih mudah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Muhtadi, diruang kerjanya, Selasa (3/12).

Bahkan, pihak Kejari Kotabumi akan secepatnya turun ke lapangan apabila seluruh berkas dan data yang diperlukan telah lengkap. Dimana dalam penyelidikan dilapangan tersebut, pihak Kejari akan meminta keterangan dari para pengurus Desa setempat terkait dugaan penyimpangan Raskin di Desa tersebut.

Kejari Kotabumi juga mengancam tak akan sungkan melakukan penahanan terhadap sang Kepala Desa bilamana hasil penyelidikan membuktikan bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan warganya tersebut benar adanya. “Bila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan hukum pidana korupsi sesuai dengan laporan warga, tentu akan kita tindak tegas dan akan menahan tersangka,"pungkas Kasi Pidsus

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Purwati, sang oknum Kepala Desa Sinar Mas Alam tersebut belum dapat dihubungi lantaran nomor ponselnya dengan nomor 08536617xxxx dalam keadaan tidak aktif. 

Sebelumnya, Senin (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB, Belasan warga Dusun III, Desa Sinar  Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) nglurug ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Sinar Mas Alam, Purwati, Senin (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Waris (60), salah seorang warga Sinar Mas Alam, oknum Kepala  Desa (Kades) tersebut dilaporkan dengan sangkaan telah melakukan penyelewengan Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) sebanyak 2,6ton. Ribuan ton Raskin tersebut merupakan jatah raskin ketiga belas dan empat belas. “Selain itu, jatah Raskin warga Dusun III Sinar Selagan untuk bulan Februari juga tidak dibagikan oleh Kepala Desa kami,” tuturnya usai melaporkan dugaan itu dikantor Kejari setempat, Senin (2/12).

Bahkan menurutnya, jatah raskin setiap dusun di Desa tersebut selalu dikurangi 30 Kilogram oleh sang Kades. “Setiap Dusun di Desa ini, jatah raskinnya selalu dikurangi 30 Kilo,” pungkasnya.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...