Kotabumi (SL) - Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Rifki Wirawan mengaku sempat
dipanggil Polda Lampung terkait proyek pengadaan barang dan jasa kegiatan
ibadah umroh tahun 2013.
"Benar saya diundang (Polda
Lampung) dan itu sekitar seminggu yang lalu," ucapnya, Senin (16/12).
Kendati begitu, Rifki enggan
membeberkan isi pertemuan antara dirinya dengan Polda Lampung beberapa waktu
lalu itu. “Saya itu diundang bukan diperiksa. Diundang dan diperiksa itu beda
artinya,” kelit dia.
Sedangkan mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan
program pengadaaan barang dan jasa umroh karena tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Rifki berdalih
bahwa secara tekhnis kurang memahaminya. Dimana berdasarkan peraturan itu,
setiap paket pekerjaan yang bernilai diatas Rp.200 juta harus dilelang secara
elektronik. Sementara, paket umroh itu dilelang menggunakan sistem manual. “Sebelum
tahun 2014, kita diberikan kesempatan untuk melelang pekerjaan secara
elektronik paling sedikit 40 persen dari total paket,” ungkapnya.
Sebelumnya, Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan
ibadah haji dan umroh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membenarkan
bahwa lelang paket pekerjaan umroh tahun anggaran 2013 menggunakan sistem
manual.
"Paket pekerjaan umroh itu masih menggunakan sistem
manual," kata Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji
dan umroh, Gunawan didampingi sekretarisnya, M. Kurnia WK, Kamis (12/12).
Meski lelangnya menggunakan sistem manual, namun Gunawan
menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan seluruh hal yang berkaitan dengan paket
pekerjaan umroh tersebut mulai dari pemberitahuan tentang dimulainya paket
pekerjaan umroh hingga pengumuman pemenang lelang paket umroh telah disampaikan
pihaknya melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). "Jadi tidak
benar kalau tidak menggunakan LPSE," kelit dia.
Sebelumnya juga, dugaan penyimpangan program Umroh Pemkab
setempat mulai diselidiki oleh Polda Lampung. Dimana, dalam penyelidikannya,
Polda Lampung memerintahkan Polres setempat membantu mengumpulkan sejumlah
keterangan dari pihak terkait. “Berdasarkan surat Kapolda Lampung yang dikirim ke Polres
Lampura terkait dugaan ini, maka kami pun melakukan pengumpulan bahan
keterangan,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan
Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, belum lama ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar