Abung Barat (SL) – Kepolisian Sektor
Abung Barat Lampung Utara meringkus empat penjudi koprok diwilayahnya, Jumat
(29/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan turut juga diamankan
sejumlah barang bukti seperti lampu penerangan, 2 lembar terpal warna biru, 2
lembar karpet gambar mata dadu, uang tunai Rp162.000, 4 mata dadu,1 tempurung
kelapa, 2 tas ransel.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Abung
Barat, Ajun Inspektur Satu, Irfan, keempat orang tersebut yakni Hartono bin
jamali (35) swasta, warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung
Utara. Rahman bin Bahuri, (32), swasta, dengan alamat Desa Ogan Jaya,
Abung Pekurun, dan Anif bin Mahmud Yunud (18), swasta, bertempat tinggal
di Desa Ogan Jaya, Kec. Abung Pekurun, serta Albert Hutabara, (32) swasta,
warga Desa Nyapah Banyu, Abung Pekurun.
Para tersangka itu, terus dia, diamankan
saat berada di arena perjudian dengan berbagai alat bukti. Kini, keempatnya
telah dibawa ke Polsek setempat guna dimintai keterangannya.
"Tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Polsek," katanya.
Akibat ulahnya, keempat tersangka tersebut
terancam hukuman empat tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 303
KUH Pidana tentang perjudian. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana
tentang perjudian," terang dia.
Sementaram salah seorang tersangka, Anif
menyebutkan bahwa perjudian yang dilakukannya beserta para rekannya itu hanya
sekedar pengisi waktu luang semata. "Saya hanya iseng main judi," kelit
dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar