Kotabumi (SL) - Polsek Sungkai
Selatan, Lampung Utara (Lampura) mencokok dua oknum Wartawan yang diduga
melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Sekolah Dasar, di Desa ketapang,
Sungkai Selatan, Lampura, Rabu (3/12) sekitar 16.00 WIB.
Kedua oknum wartawan yang juga sepasang suami - istri itu yakni Irianto (45)
dan Dewi (40). Keduanya mengaku merupakan wartawan mingguan media Zona Lampung
dan bertugas di Bandar Lampung. Adapun korbannya yaitu Zubaidah (55), Kepala SD
Negeri 1 Ketapang, dan Lilik Murti (30), Kepala SD Sido Dadi.Kedua oknum wartawan 'bodrek' itu, terusnya, diamankan oleh pihaknya disalah satu kediaman korban yang bernama Lilik Murti. "Keduanya kita tangkap dirumah korban Murti," ujar dia.
Penangkapan atas tersangka
sendiri berkat informasi korban Murti yang menyebutkan bahwa kedua korban
dimintai uang senilai Rp. 2 juta. Uang tersebut akan diambil langsung oleh
kedua tersangka dikediaman korban Murti. "Kedua korban melaporkan kepada
kita bila hari ini (kemarin) telah janjian dengan para tersangka dikediaman
korban Lilik Murti. Kedua tersangka mengancam akan memberitakan sekolah
keduanya jika tidak menyerahkan uang Rp. 2 juta," lanjutnya.
Sehari sebelumnya, masih katanya,
para tersangka sempat mendatangi masing - masing korban disekolahnya. Para tersangka menduga kedua korban tersebut telah
melakukan rasuah atau korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
disekolahnya masing - masing. "Setelah terima laporan itu, kami langsung
menuju rumah korban Lilik Murti," katanya.
Saat ditangkap, menurutnya, pihaknya menemukan uang senilai Rp. 2 juta dari tangan tersangka Dewi. Selain mengamankan para tersangka, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp. 2 juta, kartu identitas Pers milik para tersangka, serta satu Unit Mobil Xenia silver dengan nomor polisi B 2518 teBI milik tersangka. "Kasus ini masih didalami. Kedua tersangka akan dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," urainya.
Saat ditangkap, menurutnya, pihaknya menemukan uang senilai Rp. 2 juta dari tangan tersangka Dewi. Selain mengamankan para tersangka, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp. 2 juta, kartu identitas Pers milik para tersangka, serta satu Unit Mobil Xenia silver dengan nomor polisi B 2518 teBI milik tersangka. "Kasus ini masih didalami. Kedua tersangka akan dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," urainya.
Sayangnya, kedua tersangka
memilih bungkam sembari menundukan kepalanya saat dimintai komentarnya terkait
alasan permintaan uang kepada para korban.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar