Senin, 16 Desember 2013

PRODA JADI LADANG PUNGLI


Kotabumi (SL) - Program Operasi Nasional (Prona) di Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) ditengarai dijadikan ladang pungutan liar oleh aparat Pemerintahan Desa setempat. Sedikitnya, 150 sertifikat tanah yang pembuatannya melalui prona tahun 2012/2013 dipungut biaya sebesar Rp. 600.000/sertifikat tanpa alasan jelas.

Sejatinya, seluruh biaya dalam Prona yang bertujuan untuk memproses pensertifikatan tanah secara masal terutama bagi golongan ekonomi lemah ini telah ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

IJ (40), salah seorang warga setempat membenarkan bahwa pembuatan sertifikat tanah didesanya dipungut biaya sebesar Rp. 600.000. Dimana, uang tersebut dapat dicicil hingga sertifikat tanah yang dimaksud terbit. Akan tetapi, ia mengaku tidak tahu menahu kegunaan uang pungutan tersebut. "Saya tidak tahu buat apa. Tapi, yang jelas itu keputusan rapat," katanya, Sabtu (14/12).

Ia menjelaskan, uang pungutan itu dikumpulkan melalui Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya. "Bayarnya ya, dengan kepala desa atau perangkat desa lainnya," bebernya.

Pernyatan berbeda disampaikan Haikal (46), Kepala Dusun (Kadus) I desa Banjar Wangi. Kadus tersebut juga membenarkan bila ada sejumlah warga di Desanya mengikuti Prona tersebut. Namun, Prona itu merupakan pengusulan tahun 2012 yang direalisasikan pada tahun 2013 ini. "Tapi, saya tidak dilibatkan. Jadi saya tidak banyak tahu masalahnya,” ungkap dia.

Meski begitu, ia mengakui sempat mendengar kabar bila pembuatan setiap sertifikat itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600.00. "Kalau didusun I ini ada 20 warga yang buat sertifikat. Enggak tahu kalau didusun yang lainnya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Banjar Wangi Sarnubi melalui telepon selulernya menampik kebenaran isu tersebut. Bahkan, ia menantang untuk membuktikan kebenaran tudingan itu. "Tidak benar ada pungutan itu. Kalau tidak percaya, coba tanya langsung dengan masyarakat,” sergahnya sengit.

Sebelumnya, Senin (30/9) silam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara memastikan bahwa Prona yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu diwilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Sertifikat prona adalah program pemerintah pusat dan segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, prona ini gratis karena untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan menengah," kata Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN setempat, Rustam, diruangannya, Senin (30/9).(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...