Kotabumi (SL) - Program Operasi
Nasional (Prona) di Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara
(Lampura) ditengarai dijadikan ladang pungutan liar oleh aparat Pemerintahan
Desa setempat. Sedikitnya, 150 sertifikat tanah yang pembuatannya melalui prona
tahun 2012/2013 dipungut biaya sebesar Rp. 600.000/sertifikat tanpa alasan
jelas.
Sejatinya, seluruh biaya dalam
Prona yang bertujuan untuk memproses pensertifikatan tanah secara masal
terutama bagi golongan ekonomi lemah ini telah ditanggung oleh negara melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menjelaskan, uang pungutan itu
dikumpulkan melalui Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya. "Bayarnya ya,
dengan kepala desa atau perangkat desa lainnya," bebernya.
Pernyatan berbeda disampaikan Haikal (46), Kepala Dusun (Kadus) I desa Banjar Wangi. Kadus tersebut juga membenarkan bila ada sejumlah warga di Desanya mengikuti Prona tersebut. Namun, Prona itu merupakan pengusulan tahun 2012 yang direalisasikan pada tahun 2013 ini. "Tapi, saya tidak dilibatkan. Jadi saya tidak banyak tahu masalahnya,” ungkap dia.
Pernyatan berbeda disampaikan Haikal (46), Kepala Dusun (Kadus) I desa Banjar Wangi. Kadus tersebut juga membenarkan bila ada sejumlah warga di Desanya mengikuti Prona tersebut. Namun, Prona itu merupakan pengusulan tahun 2012 yang direalisasikan pada tahun 2013 ini. "Tapi, saya tidak dilibatkan. Jadi saya tidak banyak tahu masalahnya,” ungkap dia.
Meski begitu, ia mengakui sempat
mendengar kabar bila pembuatan setiap sertifikat itu dikenakan biaya sebesar
Rp. 600.00. "Kalau didusun I ini ada 20 warga yang buat sertifikat. Enggak
tahu kalau didusun yang lainnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Banjar
Wangi Sarnubi melalui telepon selulernya menampik kebenaran isu tersebut.
Bahkan, ia menantang untuk membuktikan kebenaran tudingan itu. "Tidak
benar ada pungutan itu. Kalau tidak percaya, coba tanya langsung dengan
masyarakat,” sergahnya sengit.
Sebelumnya, Senin (30/9) silam,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara memastikan bahwa Prona yang
diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu diwilayahnya tidak dipungut biaya
alias gratis.
"Sertifikat prona adalah
program pemerintah pusat dan segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan
melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, prona ini gratis
karena untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan menengah," kata Kepala
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN setempat, Rustam, diruangannya,
Senin (30/9).(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar