Kotabumi (SL) – Sedikitnya 57
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lampung Utara (Lampura) dipastikan tertunda
hingga tahun 2015 mendatang. Sedianya, 57 Desa tersebut melaksanakan Pilkades
pada tahun 2014.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, Juniriadi
menjelaskan, dasar utama penundaan Pilkades diwilayahnya ialah surat dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penundaan Pilkades. “Sekitar 57
Desa yang akan harusnya menggelar Pilkades pada tahun 2014 terpaksa ditunda,”
terangnya, Kamis (12/12).
Oleh karenanya, untuk mengisi
kekosongan jabatan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya maka BPMPD
Lampura akan menunjuk Penjabat (Pj) yang akan bekerja selama satu tahun dan
akan kembali diganti oleh Pj yang baru. Sebab, seorang Pj. Tidak dapat
diperpanjang masa kerjanya jika telah habis. “Untuk mengangkat Pj kembali, maka
masyarakat harus mengajukan ke Kabupaten melalui rapat desa dengan melibatkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
Ia mengakui, penundaan Pilkades
hingga tahun 2015 mendatang akan berdapak pada membludaknya jumlah desa yang
akan menggelar Pilkades dikarenakan terdapat sejumlah Kepala Desa yang akan
habis jabatannya pada tahun itu. “Pada tahun 2015 nanti, jumlahnya bias capai
ratusan,” tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar