Kotabumi (SL) - Panitia pengadaan
barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara (Lampura) membenarkan bahwa lelang paket pekerjaan umroh tahun anggaran
2013 menggunakan sistem manual.
"Paket pekerjaan umroh itu
masih menggunakan sistem manual," kata Ketua Panitia pengadaan barang dan
jasa kegiatan ibadah haji dan umroh, Gunawan didampingi sekretarisnya, M.
Kurnia WK, Kamis (12/12).
Ditambahkan, Sekretaris Panitia
pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh, M. Kurnia WK bahwa
penyampaian tentang lelang paket pekerjaan itu dimasukan ke LPSE pada tanggal
10 Mei lalu. Dimana, lelang paket pekerjaan umroh itu diikuti oleh tiga peserta
yakni PT. Discovery, PT. Lintas Ziar, dan PT. Galih Tunggal Perkasa.
Selanjutnya pada tanggal, 29 Mei lalu, lelang paket tersebut dinyatakan dimenangkan
oleh PT. Galih Tunggal Perkasa yang dipimpin oleh Elfi Fadliyah Yasin dengan
nilai penawaran sebesar Rp. 2, 188 Miliar. “PT. Discovery dinyatakan gugur
Karena tidak ada jaminan penawaran. Sedangkan, PT. Lintas Ziar gugur di
kualifikasi karena beberapa alasan diantaranya tidak menyampaikan bukti Surat pemberitahuan (SPT)
tahunan dan bukti pengalaman kerja selama empat tahun terakhir,” jelas dia.
M. Kurnia WK menyatakan bahwa
penggunan sistem manual atas paket pekerjaan ini berdasarkan perintah Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) kantor Sekretariat Daerah setempat. “Sistem non E-Procurement
(manual) ini berdasarkan perintah dari PPK,” kilahnya.
Sementara, PPK kantor sekretariat
Daerah setempat, Suarter Alfian yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab setempat
mengatakan, mekanisme pelaksanaan lelang dilapangan tersebut mutlak kewenangan
panitia lelang. “Saya hanya memerintahkan pelaksanaan lelangya. Untuk
tekhnisnya, panitia lelang yang menentukan apakah itu akan e-proc atau
non e-proc (sistem elektronik atau manual),” beber dia.
Sebelumnya, Layanan Pengadaan
Sistem Elektronik (LPSE) setempat menyatakan bahwa pengadaan proyek Umroh
tersebut tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik atau electronic
procurement. Sejatinya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun
2013, paket pekerjaan yang nilainya diatas 200 juta harus dilelang menggunakan
sistem pengadaan elektronik. Pernyataan pihak LPSE tersebut mementahkan
pernyataan sebelumnya dari Kabag Kesejahteraan Sosial Pemkab setempat. Dimana
menurutnya, pengadaan program Umroh tersebut dilelang menggunakan jasa LPSE
Lampura. "Program Umroh tahun 2013 dilelang melalui LPSE Lampura,"
katanya singkat.
Sebelumnya juga, dugaan
penyimpangan program Umroh Pemkab setempat mulai diselidiki oleh Polda Lampung.
Dimana, dalam penyelidikannya, Polda Lampung memerintahkan Polres setempat
membantu mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait.
“Berdasarkan surat Kapolda Lampung yang dikirim ke Polres
Lampura terkait dugaan ini, maka kami pun melakukan pengumpulan bahan
keterangan,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan
Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, belum lama ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar