Senin, 16 Desember 2013

PANITIA LELANG BENARKAN GUNAKAN SISTEM MANUAL


Kotabumi (SL) - Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membenarkan bahwa lelang paket pekerjaan umroh tahun anggaran 2013 menggunakan sistem manual.

"Paket pekerjaan umroh itu masih menggunakan sistem manual," kata Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh, Gunawan didampingi sekretarisnya, M. Kurnia WK, Kamis (12/12).

Meski lelangnya menggunakan sistem manual, namun Gunawan menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan seluruh hal yang berkaitan dengan paket pekerjaan umroh tersebut mulai dari pemberitahuan tentang dimulainya paket pekerjaan umroh hingga pengumuman pemenang lelang paket umroh telah disampaikan pihaknya melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). "Jadi tidak benar kalau tidak menggunakan LPSE," kelit dia.

Ditambahkan, Sekretaris Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh, M. Kurnia WK bahwa penyampaian tentang lelang paket pekerjaan itu dimasukan ke LPSE pada tanggal 10 Mei lalu. Dimana, lelang paket pekerjaan umroh itu diikuti oleh tiga peserta yakni PT. Discovery, PT. Lintas Ziar, dan PT. Galih Tunggal Perkasa. Selanjutnya pada tanggal, 29 Mei lalu, lelang paket tersebut dinyatakan dimenangkan oleh PT. Galih Tunggal Perkasa yang dipimpin oleh Elfi Fadliyah Yasin dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2, 188 Miliar. “PT. Discovery dinyatakan gugur Karena tidak ada jaminan penawaran. Sedangkan, PT. Lintas Ziar gugur di kualifikasi karena beberapa alasan diantaranya tidak menyampaikan bukti Surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan bukti pengalaman kerja selama empat tahun terakhir,” jelas dia.

M. Kurnia WK menyatakan bahwa penggunan sistem manual atas paket pekerjaan ini berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor Sekretariat Daerah setempat. “Sistem non E-Procurement (manual) ini berdasarkan perintah dari PPK,” kilahnya.

Sementara, PPK kantor sekretariat Daerah setempat, Suarter Alfian yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab setempat mengatakan, mekanisme pelaksanaan lelang dilapangan tersebut mutlak kewenangan panitia lelang. “Saya hanya memerintahkan pelaksanaan lelangya. Untuk tekhnisnya, panitia lelang yang menentukan apakah itu akan e-proc atau non e-proc (sistem elektronik atau manual),” beber dia.

Sebelumnya, Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) setempat menyatakan bahwa pengadaan proyek Umroh tersebut tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik atau electronic procurement. Sejatinya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2013, paket pekerjaan yang nilainya diatas 200 juta harus dilelang menggunakan sistem pengadaan elektronik. Pernyataan pihak LPSE tersebut mementahkan pernyataan sebelumnya dari Kabag Kesejahteraan Sosial Pemkab setempat. Dimana menurutnya, pengadaan program Umroh tersebut dilelang menggunakan jasa LPSE Lampura. "Program Umroh tahun 2013 dilelang melalui LPSE Lampura," katanya singkat.

Sebelumnya juga, dugaan penyimpangan program Umroh Pemkab setempat mulai diselidiki oleh Polda Lampung. Dimana, dalam penyelidikannya, Polda Lampung memerintahkan Polres setempat membantu mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait.

“Berdasarkan surat Kapolda Lampung yang dikirim ke Polres Lampura terkait dugaan ini, maka kami pun melakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, belum lama ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...