Senin, 16 Desember 2013

DPRD SEPAKAT KELUARKAN REKOMENDASI PILKADA


Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya sepakat memberikan rekomendasi terkait hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) setempat seperti yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura.

Kepastian pemberian rekomendasi ini didapat setelah pihak DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU setempat dan Pemerintah Kabupaten setempat yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Sayangnya, RDP ini tidak dihadiri oleh pihak Riza Pachlevi.

Dalam RDP yang dihadiri oleh dua orang unsur pimpinan DPRD dan enam Ketua Fraksi DPRD setempat terkuak bahwa proses gugatan yang dilakukan oleh Riza Pachlevi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat menghalangi proses pemberian rekomendasi tentang hasil Pemilukada yang seharusnya dikeluarkan oleh DPRD Lampura. "Hasil rapat ini akan kita tindaklanjuti ditingkat pimpinan DPRD pada Senin mendatang," kata pimpinan RDP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD setempat, Ruslan Effendi, usai rapat, Kamis (5/12).

Menurut Ketua Partai Golkar ini, setelah seluruh unsur pimpinan membahas dan menyetujui kesimpulan hasil rapat tersebut, maka pihaknya secepatnya akan mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan ini. "Jika seluruh unsur pimpinan DPRD sudah setuju maka kita akan segera keluarkan rekomendasinya," ucapnya.

Ketua KPU setempat, Marthon mengapresiasi langkah DPRD Lampura yang akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait hasil Pemilukada Lampura. “(Karena) Tidak ada alasan DPRD melakukan penundaan rekomendasi itu,” ungkap dia usai rapat tersebut.

Sebelumnya, Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) September silam, Paryadi menilai penundaan pemberian rekomendasi terkait hasil Pemilukada oleh DPRD setempat sebagai langkah yang kurang bijak. Penundaan pemberian rekomendasi ini sendiri disebabkan permintaan dari kubu Riza Pachlevi yang sedang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandar Lampung.

"Gugatan Riza itu sudah sangat terlambat karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilukada. (Persoalan Pemilukada) harusnya sudah selesai dan tidak ada lagi," terang Paryadi, melalui ponselnya, Rabu (4/12).

Seyogyanya, kata Paryadi, DPRD Lampura tidak perlu mengakomodir permintaan kubu Riza cs yang meminta DPRD menunda sementara pemberian rekomendasi tentang hasil Pemilukada ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, menurut mantan Sekretaris Kabupaten Lampura ini, persoalan sengketa Pemilukada Lampura telah selesai dengan sendirinya seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat beberapa waktu lalu. "Saya anggap persoalan sengketa Pemilukada ini telah selesai dengan keluarnya keputusan MK," tegas dia.

Secara tersirat, Paryadi tak merasa keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hendak memenuhi panggilan DPRD Lampura karena melalui pertemuan itu, pihak KPU Lampura dapat memberikan sedikit pemahaman kepada lembaga legislatif bahwa persoalan Pemilukada Lampura telah selesai pasca keluarnya keputusan MK.“Saya harap KPU legowo untuk memberi pemahaman kepada DPRD yang belum faham tentang keputusan KPU itu," tuturnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...