Kotabumi (SL) - DPRD Lampung
Utara (Lampura) akhirnya sepakat memberikan rekomendasi terkait hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada) setempat seperti yang diminta Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Lampura.
Kepastian pemberian rekomendasi
ini didapat setelah pihak DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama KPU setempat dan Pemerintah Kabupaten setempat yang diwakilkan oleh
Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
setempat. Sayangnya, RDP ini tidak dihadiri oleh pihak Riza Pachlevi.
Menurut Ketua Partai Golkar ini,
setelah seluruh unsur pimpinan membahas dan menyetujui kesimpulan hasil rapat
tersebut, maka pihaknya secepatnya akan mengeluarkan rekomendasi terkait
persoalan ini. "Jika seluruh unsur pimpinan DPRD sudah setuju maka kita
akan segera keluarkan rekomendasinya," ucapnya.
Ketua KPU setempat, Marthon
mengapresiasi langkah DPRD Lampura yang akan segera mengeluarkan rekomendasi
terkait hasil Pemilukada Lampura. “(Karena) Tidak ada alasan DPRD melakukan
penundaan rekomendasi itu,” ungkap dia usai rapat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Bupati terpilih
hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura)
September silam, Paryadi menilai penundaan pemberian rekomendasi terkait hasil
Pemilukada oleh DPRD setempat sebagai langkah yang kurang bijak. Penundaan
pemberian rekomendasi ini sendiri disebabkan permintaan dari kubu Riza Pachlevi
yang sedang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), Bandar Lampung.
"Gugatan Riza itu sudah
sangat terlambat karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
tentang Pemilukada. (Persoalan Pemilukada) harusnya sudah selesai dan tidak ada
lagi," terang Paryadi, melalui ponselnya, Rabu (4/12).
Seyogyanya, kata Paryadi, DPRD
Lampura tidak perlu mengakomodir permintaan kubu Riza cs yang meminta DPRD
menunda sementara pemberian rekomendasi tentang hasil Pemilukada ke Kementerian
Dalam Negeri. Sebab, menurut mantan Sekretaris Kabupaten Lampura ini, persoalan
sengketa Pemilukada Lampura telah selesai dengan sendirinya seiring dengan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat beberapa
waktu lalu. "Saya anggap persoalan sengketa Pemilukada ini telah selesai
dengan keluarnya keputusan MK," tegas dia.
Secara tersirat, Paryadi tak
merasa keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hendak memenuhi
panggilan DPRD Lampura karena melalui pertemuan itu, pihak KPU Lampura dapat
memberikan sedikit pemahaman kepada lembaga legislatif bahwa persoalan
Pemilukada Lampura telah selesai pasca keluarnya keputusan MK.“Saya harap KPU
legowo untuk memberi pemahaman kepada DPRD yang belum faham tentang keputusan
KPU itu," tuturnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar