Rabu, 04 Desember 2013

REKOMENDASI DITUNDA, PARYADI : DPRD ITU TIDAK FAHAM



Kotabumi (SL) - Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) September silam, Paryadi menilai penundaan pemberian rekomendasi terkait hasil Pemilukada oleh DPRD setempat sebagai langkah yang kurang bijak.

Penundaan pemberian rekomendasi ini sendiri disebabkan permintaan dari kubu Riza Pachlevi yang sedang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandar Lampung. "Gugatan Riza itu sudah sangat terlambat karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilukada. (Persoalan Pemilukada) harusnya sudah selesai dan tidak ada lagi," terang Paryadi, melalui ponselnya, Rabu (4/12).

Seyogyanya, kata Paryadi, DPRD Lampura tidak perlu mengakomodir permintaan kubu Riza cs yang meminta DPRD menunda sementara pemberian rekomendasi tentang hasil Pemilukada ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, menurut mantan Sekretaris Kabupaten Lampura ini, persoalan sengketa Pemilukada Lampura telah selesai dengan sendirinya seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat beberapa waktu lalu."Saya anggap persoalan sengketa Pemilukada ini telah selesai dengan keluarnya keputusan MK," tegas dia.

Secara tersirat, Paryadi tak merasa keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hendak memenuhi panggilan DPRD Lampura karena melalui pertemuan itu, pihak KPU Lampura dapat memberikan sedikit pemahaman kepada lembaga legislatif bahwa persoalan Pemilukada Lampura telah selesai pasca keluarnya keputusan MK. "Saya harap KPU legowo untuk memberi pemahaman kepada DPRD yang belum faham tentang keputusan KPU itu," tuturnya.

Kritikan yang sama juga dilontarkan oleh Ketua KPU Lampura, Marthon. Dimana, menurutnya, persoalan Pemilukada Lampura telah selesai dikarenakan telah ada keputusan yang bersifat final dan mengikat dari MK terkait sengketa Pemilukada Lampura. 

Selain itu, Marthon menyebutkan, Pemilukada Lampura juga telah sesuai dengan tahapan yang ada. Akan tetapi, ia mengaku siap memenuhi pemanggilan DPRD terkait persoalan tersebut bilamana memang DPRD Lampura mengundang pihaknya untuk hadir. "Kami siap datang ke DPRD. Tapi, harusnya persoalan ini sudah selesai karena sudah diputuskan oleh MK yang keputusannya bersifat final dan mengikat," pungkas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...