Kotabumi (SL) - Wakil Bupati
terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara
(Lampura) September silam, Paryadi menilai penundaan pemberian rekomendasi
terkait hasil Pemilukada oleh DPRD setempat sebagai langkah yang kurang bijak.
Penundaan pemberian rekomendasi
ini sendiri disebabkan permintaan dari kubu Riza Pachlevi yang sedang menggugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Bandar Lampung. "Gugatan Riza itu sudah
sangat terlambat karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
tentang Pemilukada. (Persoalan Pemilukada) harusnya sudah selesai dan tidak ada
lagi," terang Paryadi, melalui ponselnya, Rabu (4/12).
Seyogyanya, kata Paryadi, DPRD
Lampura tidak perlu mengakomodir permintaan kubu Riza cs yang meminta DPRD
menunda sementara pemberian rekomendasi tentang hasil Pemilukada ke Kementerian
Dalam Negeri. Sebab, menurut mantan Sekretaris Kabupaten Lampura ini, persoalan
sengketa Pemilukada Lampura telah selesai dengan sendirinya seiring dengan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat beberapa
waktu lalu."Saya anggap persoalan
sengketa Pemilukada ini telah selesai dengan keluarnya keputusan MK,"
tegas dia.
Secara tersirat, Paryadi tak
merasa keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hendak memenuhi
panggilan DPRD Lampura karena melalui pertemuan itu, pihak KPU Lampura dapat
memberikan sedikit pemahaman kepada lembaga legislatif bahwa persoalan
Pemilukada Lampura telah selesai pasca keluarnya keputusan MK. "Saya harap KPU legowo untuk
memberi pemahaman kepada DPRD yang belum faham tentang keputusan KPU itu,"
tuturnya.
Kritikan yang sama juga
dilontarkan oleh Ketua KPU Lampura, Marthon. Dimana, menurutnya, persoalan
Pemilukada Lampura telah selesai dikarenakan telah ada keputusan yang bersifat
final dan mengikat dari MK terkait sengketa Pemilukada Lampura.
Selain itu,
Marthon menyebutkan, Pemilukada Lampura juga telah sesuai dengan tahapan yang
ada. Akan tetapi, ia mengaku siap memenuhi pemanggilan DPRD terkait persoalan
tersebut bilamana memang DPRD Lampura mengundang pihaknya untuk hadir.
"Kami siap datang ke DPRD. Tapi, harusnya persoalan ini sudah selesai
karena sudah diputuskan oleh MK yang keputusannya bersifat final dan
mengikat," pungkas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar