Senin, 16 Desember 2013

DUGAAN PENYIMPANGAN UMROH KIA SANTER


Kotabumi (SL) - Aroma dugaan penyimpangan dalam program Umroh tahun anggaran 2013 yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sepertinya kian kentara.

Berdasarkan keterangan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) setempat ternyata pengadaan proyek Umroh tersebut tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik atau electronic procurement. Sejatinya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2013, paket pekerjaan yang nilainya diatas 200 juta harus dilelang menggunakan sistem pengadaan elektronik.

"Pengadaan program Umroh tahun 2013 tidak melalui LPSE sini," kata Sekretaris LPSE setempat, Diah Novilia, Selasa (10/12). Diah mengatakan, pihak Kesos Pemkab Lampura hanya mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) semata tanpa melelang pekerjaan itu melalui pihaknya. "Yang ada hanya RUP nya saja," tuturnya.

Bahkan menurut perempuan berjilbab itu, pihaknya belum pernah sekali pun melelang paket program Umroh tersebut. Ia memperkirakan bahwa pengadaan program Umroh itu menggunakan sistem manual. "Kita belum pernah melelang program itu baik yang ditahun 2012 maupun yang ditahun 2013 ini," beber dia.

Seyogyanya, kata dia, setiap paket pekerjaan yang nilainya diatas Rp. 200 juta dilelang dengan sistem elektronik. Namun dikarenakan tidak adanya sanksi yang mengatur tentang kewajiban tersebut maka sejumlah Satuan Kerja atau pun Bagian tidak mengindahkan peraturan tersebut. "Mungkin karena sanksinya tidak ada maka mereka seperti itu," jelasnya.

Pernyataan dari pihak LPSE tersebut sangat kontradiktif atau bertentangan dengan pernyataan  sebelumnya dari Kabag Kesos Pemkab setempat. Dimana menurutnya, pengadaan program Umroh tersebut dilelang menggunakan jasa LPSE Lampura. "Program Umroh tahun 2013 dilelang melalui LPSE Lampura," katanya singkat.

Ia menjelaskan, pihaknya baru menangani program Umroh tersebut sejak dua tahun terakhir. Dimana pada tahun 2012 lalu, nilai program tersebut mencapai Rp. 1, 8 Miliar yang diperuntukan bagi 75 peserta. Sedangkan, nilai program Umroh pada tahun ini mencapai Rp. 2, 2 Miliar bagi 110 peserta. “Program ini selama dua tahun ini dimenangkan oleh perusahaan yang sama yakni CV. Galih," jelasnya.

Sebelumnya juga, dugaan penyimpangan program Umroh Pemkab setempat mulai diselidiki oleh Polda Lampung. Dimana, dalam penyelidikannya, Polda Lampung memerintahkan Polres setempat membantu mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait.

“Berdasarkan surat Kapolda Lampung yang dikirim ke Polres Lampura terkait dugaan ini, maka kami pun melakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, belum lama ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...