Kotabumi (SL) - Aroma dugaan
penyimpangan dalam program Umroh tahun anggaran 2013 yang dikelola oleh Bagian
Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sepertinya
kian kentara.
Berdasarkan keterangan Layanan
Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) setempat ternyata pengadaan proyek Umroh
tersebut tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik atau electronic
procurement. Sejatinya, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun
2013, paket pekerjaan yang nilainya diatas 200 juta harus dilelang menggunakan
sistem pengadaan elektronik.
Bahkan menurut perempuan
berjilbab itu, pihaknya belum pernah sekali pun melelang paket program Umroh
tersebut. Ia memperkirakan bahwa pengadaan program Umroh itu menggunakan sistem
manual. "Kita belum pernah melelang program itu baik yang ditahun 2012
maupun yang ditahun 2013 ini," beber dia.
Seyogyanya, kata dia, setiap
paket pekerjaan yang nilainya diatas Rp. 200 juta dilelang dengan sistem
elektronik. Namun dikarenakan tidak adanya sanksi yang mengatur tentang
kewajiban tersebut maka sejumlah Satuan Kerja atau pun Bagian tidak
mengindahkan peraturan tersebut. "Mungkin karena sanksinya tidak ada maka
mereka seperti itu," jelasnya.
Pernyataan dari pihak LPSE
tersebut sangat kontradiktif atau bertentangan dengan pernyataan
sebelumnya dari Kabag Kesos Pemkab setempat. Dimana menurutnya, pengadaan
program Umroh tersebut dilelang menggunakan jasa LPSE Lampura. "Program
Umroh tahun 2013 dilelang melalui LPSE Lampura," katanya singkat.
Ia menjelaskan, pihaknya baru
menangani program Umroh tersebut sejak dua tahun terakhir. Dimana pada tahun
2012 lalu, nilai program tersebut mencapai Rp. 1, 8 Miliar yang diperuntukan
bagi 75 peserta. Sedangkan, nilai program Umroh pada tahun ini mencapai Rp. 2,
2 Miliar bagi 110 peserta. “Program ini selama dua tahun ini dimenangkan oleh
perusahaan yang sama yakni CV. Galih," jelasnya.
Sebelumnya juga, dugaan penyimpangan
program Umroh Pemkab setempat mulai diselidiki oleh Polda Lampung. Dimana,
dalam penyelidikannya, Polda Lampung memerintahkan Polres setempat membantu
mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait.
“Berdasarkan surat Kapolda Lampung yang dikirim ke Polres
Lampura terkait dugaan ini, maka kami pun melakukan pengumpulan bahan
keterangan,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satuan
Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, belum lama ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar