Kotabumi (SL) – - Belasan warga
Dusun III, Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara
(Lampura) nglurug ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna melaporkan
dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Sinar Mas Alam, Purwati,
Senin (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Waris (60), salah seorang
warga Sinar Mas Alam, oknum Kepala Desa (Kades) tersebut dilaporkan dengan
sangkaan telah melakukan penyelewengan Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin)
sebanyak 2,6 ton. Ribuan ton Raskin tersebut merupakan jatah raskin ketiga
belas dan empat belas. “Selain itu, jatah Raskin warga Dusun III Sinar Selagan untuk bulan Februari juga tidak dibagikan oleh Kepala Desa kami,”
tuturnya usai melaporkan dugaan itu dikantor Kejari setempat, Senin (2/12).
Bahkan menurutnya, jatah raskin
setiap dusun di Desa tersebut selalu dikurangi 30 Kilogram oleh sang Kades.
“Setiap Dusun di Desa ini, jatah raskinnya selalu dikurangi 30 Kilo,” ucapnya
lagi.
Sejatinya, kata dia lagi,
persoalan dugaan penyelewengan yang dilakukan sang Kepala Desa tersebut telah
sepat dilaporkan pihaknya ke pihak Kepolisian Lampura pada tanggal 19 April
2013. Tapi sayangnya, hingga kini, persoalan tersebut tidak jelas
juntrungannya.
"Kami sangat kecewa dengan Polres Lampura karena laporan kami tentang perbuatan Purwati ini pada 19 April 2013 lalu tidak digubris sampai saat ini,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa hal inilah yang mendorong pihaknya mengadukan persoalan ini Kejari Kotabumi.
"Kami sangat kecewa dengan Polres Lampura karena laporan kami tentang perbuatan Purwati ini pada 19 April 2013 lalu tidak digubris sampai saat ini,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa hal inilah yang mendorong pihaknya mengadukan persoalan ini Kejari Kotabumi.
Oleh karenanya, pihaknya berharap
kepada Kejaksaan setempat agar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut
karena tindakan yang dilakukan sang Kades jelas sangat merugikan masyarakat
khususnya masyarakat kurang mampu. “Kami harap, Kejari bisa proses persoalan
ini sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku agar tidak terus berlarut - larut,”
katanya.
Ditempat berbeda, Kanit Tindak
Pidana Tertentu Polres Lampura, Iptu. Supriyanto mengaku telah sempat melakukan
penyelidikan ihwal dugaan korupsi tersebut. Namun ditengah perjalanan, pihaknya
memutuskan untuk tidak menindaklanjuti persoalan tersebut setelah mengetahui
pihak Kejari Kotabumi telah duluan menangani perkara tersebut. “Saat kami tindak lanjuti, pihak Kejari sudah
duluan menyelidikinya. Jadi, kami
memliih mundur dan bukan tidak kami tindaklanjuti,” tutupnya.(Feaby)
memliih mundur dan bukan tidak kami tindaklanjuti,” tutupnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar