Senin, 16 Desember 2013

POLSEK LIMPAHKAN TERSANGKA PENCABULAN


Kotabumi (SL) -  Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara, (Lampura), melimpahkan perkara sekaligus Sutomo (28), tersangka kasus dugaan asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Kamis (12/12).

Warga Dusun Talang Sirih, Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura itu diduga telah mencabuli keponakannya sendiri, LN (6) pada Selasa 15 Oktober 2013, dikediaman tersangka. Tersangka sendiri ditangkap sehari setelah melakukan aksi pencabulan tersebut. "Korban pencabulan itu tak lain adalah keponakan kandung tersangka," ucap Kasi Pidum Kejari, Edrus, Kamis (12/12). 

Berdasarkan berkas laporan hasil pemeriksaan anggota Polsek Lampura, katanya, tindakan amoral yang dilakukan tersangka terhadap keponakannya itu bermula saat korban yang letak rumahnya bersebelahan rumah tersebut bermain ke rumah tersangka. Oleh tersangka, korban lantas dibawa ke kamarnya dan langsung membuka pakaian korban. "Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan 82 nomor 23 Undang - Undang tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, Tersangka Sutomo mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya tersebut dan siap menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya. "Saya tidak sadar waktu melakukan itu. Saya menyesal," ucapnya lirih.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...