Kotabumi (SL) - Polsek
Sungkai Utara, Lampung Utara, (Lampura), melimpahkan perkara sekaligus Sutomo
(28), tersangka kasus dugaan asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi,
Kamis (12/12).
Warga Dusun Talang Sirih, Desa
Negara Kemakmuran, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura itu diduga telah mencabuli
keponakannya sendiri, LN (6) pada Selasa 15 Oktober 2013, dikediaman tersangka.
Tersangka sendiri ditangkap sehari setelah melakukan aksi pencabulan tersebut. "Korban
pencabulan itu tak lain adalah keponakan kandung tersangka," ucap Kasi
Pidum Kejari, Edrus, Kamis (12/12).
Sementara, Tersangka Sutomo mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya tersebut dan siap menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya. "Saya tidak sadar waktu melakukan itu. Saya menyesal," ucapnya lirih.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar