Minggu, 01 Desember 2013

ASYIK BERMAIN KOPROK, 3 PENJUDI DIAMANKAN


Abung Barat (SL) – Kepolisian Sektor Abung Barat Lampung Utara meringkus empat penjudi koprok diwilayahnya, Jumat (29/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan turut juga diamankan sejumlah barang bukti seperti lampu penerangan, 2 lembar terpal warna biru, 2 lembar karpet gambar mata dadu, uang tunai Rp162.000, 4 mata dadu,1 tempurung kelapa, 2 tas ransel.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Abung Barat, Ajun Inspektur Satu, Irfan, keempat orang tersebut yakni Hartono bin jamali (35) swasta, warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara. Rahman bin Bahuri, (32), swasta, dengan alamat Desa Ogan Jaya, Abung Pekurun, dan Anif bin Mahmud Yunud (18), swasta, bertempat tinggal di Desa Ogan Jaya, Kec. Abung Pekurun, serta Albert Hutabara, (32) swasta, warga Desa Nyapah Banyu, Abung Pekurun.
Penangkapan keempat penjudi koprok tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di salah satu tempat di wilayah Desa Ogan Jaya, Abung Pekurun. "Informasi itu langsung kami tindak lanjuti, dan malam kemarin penggerebekan di pimpin langsung oleh Kapolsek Abung Barat, AKP Rohmadi," tuturnya, Minggu (1/12).

Para tersangka itu, terus dia, diamankan saat berada di arena perjudian dengan berbagai alat bukti. Kini, keempatnya telah dibawa ke Polsek setempat guna dimintai keterangannya.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek," katanya.

Akibat ulahnya, keempat tersangka tersebut terancam hukuman empat tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian," terang dia.

Sementaram salah seorang tersangka, Anif menyebutkan bahwa perjudian yang dilakukannya beserta para rekannya itu hanya sekedar pengisi waktu luang semata. "Saya hanya iseng main judi," kelit dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...