Kotabumi (SL) - Rekomendasi hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) yang telah
telah ditandatangani tiga pimpinan DPRD setempat dikabarkan dibawa pergi oleh
salah satu oknum pimpinan DPRD Lampura yang berinisial HN. Ketiga unsur
pimpinan yang dimaksud yakni Ketua DPRD, M. Yusrizal, S.T, Wakil Ketua I,
Ruslan Effendi, dan Wakil Ketua III DPRD, Hendra Setiadi.
"Hari Rabu (11/12) lalu,
saat Wakil Ketua II masuk kerja, ternyata surat
tersebut sudah tak ada di tempat. Berdasarkan informasi bagian risalah sudah
dibawa salah satu pimpinan DPRD," jelas Sekretaris DPRD Lampura Sjachrizal
Adhar, saat membuka konfrensi pers di gedung DPRD, Kamis (12/12).
Wakil Ketua II DPRD Lampura, Wirtajaya Putra menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh rekannya tersebut karena apa yang dilakukan rekannya itu bukanlah kewenangannya. "Bukan tugas beliau mengantarkan
Dirinya juga mengaku tersingggung
dengan tindakan rekannya tersebut karena terkesan melecehkan dirinya yang juga
mempunyai hak yang sama dalam setiap keputusan menyangkut DPRD. "Jangan
main rampas-rampas aja. Surat itu kan surat
resmi,” sergah dia.
Ketua DPRD setempat, M. Yusrizal, S.T menjelaskan bahwa setiap pimpinan DPRD memiliki kewenangan yang sama dalam mengambil keputusan. ”Artinya dalamsurat itu, wakil ketua II
juga berhak menandatanganinya. Kalau seluruh empat pimpinan dewan sudah
tandatangan, maka sudah legal lah surat
itu,” kata dia.
Ketua DPRD setempat, M. Yusrizal, S.T menjelaskan bahwa setiap pimpinan DPRD memiliki kewenangan yang sama dalam mengambil keputusan. ”Artinya dalam
Sementara pimpinan DPRD
berinisial HN melalui ponselnya sekitar pukul 17.40 WIB menyatakan, tidak ada
alasan dasar DPRD untuk menunda-nunda rekomendasi itu surat itu telah syah
setelah ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan. "Jika pihak Sekretariat
tidak bisa (kirimkan), saya secara pribadi juga bisa," tukas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar