Senin, 16 Desember 2013

REKOMENDASI PILKADA DIBAWA KABUR 'OKNUM' PIMPINAN DEWAN


Kotabumi (SL) - Rekomendasi hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) yang telah telah ditandatangani tiga pimpinan DPRD setempat dikabarkan dibawa pergi oleh salah satu oknum pimpinan DPRD Lampura yang berinisial HN. Ketiga unsur pimpinan yang dimaksud yakni Ketua DPRD, M. Yusrizal, S.T, Wakil Ketua I, Ruslan Effendi, dan Wakil Ketua III DPRD, Hendra Setiadi.

"Hari Rabu (11/12) lalu, saat Wakil Ketua II masuk kerja, ternyata surat tersebut sudah tak ada di tempat. Berdasarkan informasi bagian risalah sudah dibawa salah satu pimpinan DPRD," jelas Sekretaris DPRD Lampura Sjachrizal Adhar, saat membuka konfrensi pers di gedung DPRD, Kamis (12/12).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD tersebut melampaui wewenangnya karena tugas pendistribusian surat - menyurat DPRD merupakan kewenangan pihaknya. "Pendistribusian surat itu tugas Sekretariat DPRD," katanya.

Wakil Ketua II DPRD Lampura, Wirtajaya Putra menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh rekannya tersebut karena apa yang dilakukan rekannya itu bukanlah kewenangannya. "Bukan tugas beliau mengantarkan surat itu," ujarnya.

Dirinya juga mengaku tersingggung dengan tindakan rekannya tersebut karena terkesan melecehkan dirinya yang juga mempunyai hak yang sama dalam setiap keputusan menyangkut DPRD. "Jangan main rampas-rampas aja. Surat itu kan surat resmi,” sergah dia.

Ketua DPRD setempat, M. Yusrizal, S.T menjelaskan bahwa setiap pimpinan DPRD memiliki kewenangan yang sama dalam mengambil keputusan. ”Artinya dalam surat itu, wakil ketua II juga berhak menandatanganinya. Kalau seluruh empat pimpinan dewan sudah tandatangan, maka sudah legal lah surat itu,” kata dia.

Sementara pimpinan DPRD berinisial HN melalui ponselnya sekitar pukul 17.40 WIB menyatakan, tidak ada alasan dasar DPRD untuk menunda-nunda rekomendasi itu surat itu telah syah setelah ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan. "Jika pihak Sekretariat tidak bisa (kirimkan), saya secara pribadi juga bisa," tukas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...