Senin, 23 Desember 2013

DISELIDIKI POLDA, PEMKAB TETAP BERANGKAT PESERTA UMROH

Kotabumi (SL) - Meski tengah diselidiki oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Utara (Lampura), Pemkab setempat masih ngotot kembali memberangkatkan peserta umroh gelombang II, Jumat (20/12) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kessos) sekaligus Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan umroh membenarkan bahwa pihaknya kembali memberangkatkan sebanyak 49 orang ke tanah suci Mekkah pada gelombang II ini.

Dimana, pada gelombang pertama lalu, sebanyak 69 jamaah telah diberangkatkan. “Jumlah total peserta umroh tahun ini sebanyak 110 orang. Dan 49 ini sisa yang belum diberangkatkan,” kata dia, Jum'at (20/12).

Pembagian pemberangkatan umroh yang terbagi II gelombang ini semata - mata disebabkan pembatasan atau pengurangan kuota visa dari pemerintah Arab Saudi. "Karena ada pengurangan kuota visa, maka pemberangkatan peserta umroh ini dibagi dua gelombang,” terangnya.

Desmi juga menjelaskan, kegiatan umroh ditanah suci Mekkah ini akan diadakan selama 9 hari. Hal ini berdasarkan paket dari biro perjalanan umroh PT. Galih. "Kalau dipaket perjalanan umroh, perjalanan mereka 9 hari,” ucap dia.

Sekedar mengingatkan, anggaran umroh lampura tahun 2013 diselidiki polisi. Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke Polda Lampung tentang adanya indikasi penyimpangan anggaran kegiatan umroh Lampura tahun 2013. Atas laporan itu, Polda Lampung dan Polres Lampura langsung menyelidikinya. Berdasarkan penyelidikan polisi, besaran anggaran umroh tahun 2013 kabupaten Lampura berkisar Rp. 5 milyar. “Dugaan penyimpangan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Polda Lampung. Sesuai dengan surat Kapolda Lampung yang dikirim ke Polres Lampura mengenai persoalan ini, maka kami pun melakukan pengumpulan bahan keterangan,” kata Kanit Tipiter Polres Lampura, Supriyanto, belum lama ini.

Belakangan juga diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa kegiatan umroh senilai Rp. 2,2 miliar itu ternyata tidak dilelang melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) yang ada di Kabupaten setempat. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012, setiap paket pengadaan barang dan jasa yang nilainya diatas 200 juta, harus dilelang menggunakan sistem pengadaan elektronik.

Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh Pemkab Lampura tahun 2013 pun tak membantah bila kegiatan rohani itu dilelang secara manual. Panitia berkilah bahwa penggunaan sistem manual dalam lelang kegiatan umroh ini berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ”Kegiatan umroh itu masih menggunakan sistem manual," kata Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan ibadah haji dan umroh, Gunawan belum lama ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...