Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) akhirnya melakukan penahanan atas
Azil (50), tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek rehab bangunan Sekolah
Dasar Negeri 3, di Desa Seri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja, Lampura. Proyek rehab
bangunan SD N 3, di Desa Seri Menanti tersebut terjadi pada September 2012 silam.
Modus yang digunakan tersangka Azil yang
juga sekaligus rekanan dalam proyek rehab yang menggunakan Dana Alokasi Khusus
(DAK) tersebut yaitu dengan mengurangi volume pekerjaan. Total kerugian Negara yang
disebabkan ulah tersangka ini sebesar Rp. 48 juta. Sementara, total
pekerjaan rehab itu sendiri yakni sebesar Rp. 166 Juta. “Tersangka Azil kita tahan untuk memudahkan
dalam proses persidangan,” kata Kasi Pidsus kejari, Muhtadi SH, Rabu (27/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak
Kejaksaan dan Tindak Pidan Tertentu (Tipiter) Polres Lampura, tersangka telah
melakukan tindak pidana korupsi pada proyek di SDN3 Tanjung Raja itu. “Tersangka
mengurangi Volume Proyek,” ucapnya lagi.
Ditempat yang sama, Kanit Tipiter
Polres Lampura, Iptu. Supriyanto saat ditemui usai pelimpahan tersangka ke
Kejari Kotabumi mengatakan bahwa penyelidikan terhadap tersangka memakan waktu
selama satu tahun. Dan saat berkas pemeriksaan telah lengkap maka tersangka langsung
dilimpahkan pihaknya ke Kejari Kotabumi. “Hari ini (Rabu), tersangka telah kita
tetapkan karena tersangkut dugaan korupsi dana rehab sekitar Rp.48 juta.
Tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan,” bebernya.
Supri juga mengatakan, hasil penyelidikan
pihaknya dilapangan beberapa waktu lalu, ternyata tersangka tidak sepenuhnya melakukan
pekerjaan rehab tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan
pasal 3 dan pasal 7 ayat 1 huruf A dan Undang - Undang nomor 31 tahun 1991
sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi,” urai Supri.
Sementara tersangka Azil mengelak
bahwa dirinya telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang
ada. “Semua yang saya kerjakan sudah sesuai dan tidak asal-asalan,” kelit dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar