Kotabumi
(SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai unjuk
gigi terhadap kasus dugaan korupsi diwilayahnya. Buktinya, korps Adhyaksa itu
mulai menyelidiki dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalur II dijalan
Jenderal Sudirman, Kotabumi yang menelan biaya sekitar Rp. 6,7 Miliar pada
tahun 2012 lalu.
"Kita
sudah turun ke lokasi. Hasilnya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek
itu berupa pengurangan volume dalam proyek itu," Kata Kasi Intel Kejari,
Batman, diruangannya, Rabu (21/11).
Indikasi
penyimpangan dari proyek pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,1 Kilo Meter itu
semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokumen terkait proyek tersebut oleh
pihak Kejari Kotabumi tentang dugaan Indikasi penyimpangan dalam proyek miliaran
rupiah uang rakyat itu. "Indikasi penyimpangannya sangat signifikan,"
tutur dia.
Bahkan
menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kini telah ditangani oleh
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabumi untuk ditindaklanjuti. "Kita
telah limpahkan dugaan penyimpangan ini ke bagian Pidsus," ucapnya lagi.
Kasi
muda ini juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa bagian Pidsus
langsung meningkatkan dugaan penyimpangan akan ke tingkat lidik tanpa perlu
melakukan penyelidikan kembali. melaoleh pihaknya. "Bisa saja Kasi Pidsus
langsung meningkatkan ini (kasus dugaan penyimpangan) ke tingkat lidik,"
beber dia.
Disinggung
mengenai dasar dilakukannya penyelidikan atas jalur II Jenderal Sudirman itu,
Batman menuturkan bahwa pemeriksaan ini didasari oleh surat perintah
penyelidikan dari Kepala Kejari Kotabumi. "Surat perintah penyelidikan
dari bu Kajari yang menjadi dasar penyelidikan ini," terang dia.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tak
satu pun pejabat Dinas Pekerjaan Umum setempat berhasil dihubungi. Untuk
diketahui, proyek pembangunan jalur II jalan Jenderal Sudirman dilakukan dalam
dua tahap. Dimana, tahap pertama dikerjakan pada tahun 2011, dan tahap keduanya
dikerjakan pada tahun 2012 lalu. Pembangunan jalur dua ini juga sempat dikecam
warga setempat karena lebar jalan tersebut dinilai tidak cukup layak untuk disebut sebagai jalur dua.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar