Senin, 18 November 2013

LAMBAN DIBAHAS, SEJUMLAH RAPERDA TERANCAM MOLOR



Kotabumi (SL) - Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Lampung Utara (Lampura) 2013 terancam tak dapat disahkan tahun ini. Alasannya, hampir sebagian Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan dikalangan legislatif.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, M. Rezki ketika ditemui diruangannya tak membantah kemungkinan molornya pengesahan sejumlah Raperda tersebut. "Hingga sekarang, baru ada lima Raperda yang disahkan," kata dia, Senin (18/11).

Adapun kelima Raperda yang telah disahkan itu yakni Perda Pelayanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu, Perda Perubahan Perda nomor 2 tahun 2008 Tentang Kedudukan Protokoler  dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampura, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan dibidang Kesehatan, Perda Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUD) Kotabumi, Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan. 

Sementara, Raperda yang masih dalam tahap pembahasan maupun yang belum dibahas ditingkat legislatit diantaranya yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat, Raperda tentang Transparansi dan partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, Raperda tentang  Investasi Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lampung Utara. “Selain lima Raperda yang telah disahkan itu, Raperda lainnya masih dibahas oleh DPRD Lampura,” tutur  Rezki.

Meskipun sejumlah Raperda terancam tidak dapat disahkan pada tahun ini, namun Rezki menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun Pemkab Lampura. Selain itu, tidak ada keharusan yang mewajibkan setiap Raperda yang termasuk dalam Prolegda mesti disahkan pada tahun itu juga. “Jika tidak dapat disahkan tahun ini, maka Raperda itu akan disahkan tahun depan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai berapa banyak Raperda dalam Prolegda tahun 2014 mendatang, pria berpenampilan kalem ini menjelaskan bila hingga saat ini, pihaknya belum menerima satu pun Raperda yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lampura. Akan tetapi, Rezki menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh SKPD yang ada untuk segera mengirimkan rancangan Perda yang akan diajukan pada tahun 2014 paling lambat akhir bulan November ini. “Surat edaran Bupati Lampura dengan nomor :188.34/75/02-LU/2013 tentang penyampaian usulan rancangan Perda telah kita kirimkan ke setiap SKPD. Tapi memang, hingga kini, belum ada SKPD yang menyampaikan Raperda untuk tahun depan,” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...