Kotabumi (SL) -
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah
(Prolegda) Lampung Utara (Lampura) 2013 terancam tak dapat disahkan tahun ini. Alasannya,
hampir sebagian Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan dikalangan
legislatif.
Kabag Hukum Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat, M. Rezki ketika ditemui diruangannya tak membantah
kemungkinan molornya pengesahan sejumlah Raperda tersebut. "Hingga
sekarang, baru ada lima Raperda yang disahkan," kata dia, Senin (18/11).
Adapun kelima Raperda yang
telah disahkan itu yakni Perda Pelayanan Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Tidak Mampu, Perda Perubahan Perda nomor 2 tahun 2008 Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Lampura, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan
dibidang Kesehatan, Perda Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 Tentang Retribusi
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Ryacudu (RSUD) Kotabumi, Perda Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Sementara,
Raperda yang masih dalam tahap pembahasan maupun yang belum dibahas ditingkat
legislatit diantaranya yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
kepada Masyarakat, Raperda tentang Transparansi dan partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, Raperda tentang Investasi Daerah, Raperda tentang
Penanggulangan Kemiskinan di Lampung Utara. “Selain lima Raperda yang telah
disahkan itu, Raperda lainnya masih dibahas oleh DPRD Lampura,” tutur Rezki.
Meskipun
sejumlah Raperda terancam tidak dapat disahkan pada tahun ini, namun Rezki menegaskan
bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun Pemkab
Lampura. Selain itu, tidak ada keharusan yang mewajibkan setiap Raperda yang
termasuk dalam Prolegda mesti disahkan pada tahun itu juga. “Jika tidak dapat
disahkan tahun ini, maka Raperda itu akan disahkan tahun depan,” ujarnya.
Sedangkan
mengenai berapa banyak Raperda dalam Prolegda tahun 2014 mendatang, pria
berpenampilan kalem ini menjelaskan bila hingga saat ini, pihaknya belum
menerima satu pun Raperda yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Pemkab Lampura. Akan tetapi, Rezki menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta
kepada seluruh SKPD yang ada untuk segera mengirimkan rancangan Perda yang akan
diajukan pada tahun 2014 paling lambat akhir bulan November ini. “Surat edaran
Bupati Lampura dengan nomor :188.34/75/02-LU/2013 tentang penyampaian usulan
rancangan Perda telah kita kirimkan ke setiap SKPD. Tapi memang, hingga kini,
belum ada SKPD yang menyampaikan Raperda untuk tahun depan,” tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar