Minggu, 24 November 2013

DIDUGA TIDAK SESUAI BESTEK, KEJARI PANGGIL PIHAK TERKAIT

Kotabumi (SL) - Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) dipastikan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan jalur II dijalan Jenderal Sudirman Kotabumi senilai Rp. 6,5 Miliar pada tahun 2012.

"Senin (hari ini), kita akan panggil pihak - pihak yang terlibat dalam pembangunan dijalan Jenderal Sudirman itu," terang Kasi Intel, Kejari Kotabumi, Batman Wasil melalui ponselnya, Minggu (24/11).

Kepastian pemanggilan itu diperoleh setelah dirinya mendapat perintah langsung dari Kepala Kejari Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan secepatnya dalam kasus dugaan penyimpangan tersebut. "Saya dapat perintah langsung dari ibu Kejari untuk memanggil mereka (pihak - pihak terkait) pada Senin esok," tuturnya lagi.

Kendati demikian, Batman enggan menjelaskan secara rinci pihak mana saja yang bakal diperiksa nantinya. "Perintah itu sudah diteruskan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus). Mengenai siapa saja yang akan dipanggil, saya belum tahu," ucapnya.

Ditanya mengenai berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan jalur II itu, Kasi muda ini juga belum mau berkomentar banyak. "Saya belum mau komentar. Tapi, yang pasti indikasi penyimpangan dalam proyek itu sudah jelas," kata dia.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalur II dijalan Jenderal Sudirman memilih bungkam terkait indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek sepanjang 1,1 Kilometer tersebut.

"Silahkan langsung temui pak Kadis (Kepala Dinas). Saya enggak berani komentar jika belum ada perintah pak Kadis," kata Zainuddin, Kamis (21/11).

Namun begitu, Zainuddin yang juga menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara (Lampura) ini membenarkan bahwa proyek jalan jalur II tersebut sempat diperiksa oleh pihak Kejari Kotabumi. "Saat pihak Kejari melakukan pemeriksaan, saya juga ada disana. Pihak Kejari yang ada saat itu diantaranya yakni Kasi Intel, Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," jelasnya.

Kasus dugaan penyimpangan pembangunan  proyek pembangunan jalur II dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi sepanjang 1,1 Kilometer ini sendiri mulai mencuat usai pihak Kejari setempat melakukan penyelidikan belum lama ini. Dimana dalam penyelidikan itu, pihak Kejari setempat menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek yang dikerjakan dalam dua tahap tersebut.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...