Kotabumi (SL) – Setidaknya 35
tersangka diamankan Polres Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dua minggu
terakhir. Ketiga puluh lima tersangka tersebut terlibat kasus kejahatan
pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian bermotor (Curanmor), Pencurian
dengan pemberatan (Curat).
“Dalam giat Polres Lampura sejak
tanggal 28 Oktober hingga 7 November ini, kita mengamankan 35 tersangka berikut
sejumlah barang bukti,” kata dia.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya
juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 8 pucuk senjata
api (Senpi), 8 butir peluru aktif, 10 Senjata tajam (Sajam), dan 15 unit sepeda
motor, 3 unit minibus dan sebua truck yang digunakan para tersangka saat
melakukan aksi kejahatannya maupun kendaraan hasil kejahatannya.
“Truck itu digunakan pelaku Curat
spesialis pencuri Batere Tower BTS Provider Xl beberapa waktu lalu,” terangnya.
Ditanya mengenai perkembangan sejumlah
kasus yang mengunakan senpi, Helmi mengaku bila pihaknya telah mengantongi
identitas para pelaku dan sedang dalam pengejaran jajarannya. “Identitas para pelaku
sudah kita ketahui dan saat ini masih
dalam pengejaran. Semoga dalam waktu dekat, dapat kita tangkap,” ujar dia.
Dirinya berjanji akan memproses para
tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan efek jera
sehingga para tersangka enggan mengulangi kesalahan yang sama pada masa
mendatang. “Semuanya akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” katanya
singkat.
Disinggung
adakah masyarakat yang menyerahkan senpi miliknya secara sukarela pasca himbauan yang dikeluarkan pihaknya kepada masyarakat untuk
menyerahkan senpi senpi illegal atau rakitan secara sukarela beberapa waktu
lalu, mantan
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menyatakan tak ada satu pun masyarakat yang menyerahkan
senpi kepada pihaknya. “Tidak ada. Tidak ada masyarakat yang menyerahkan senpi kepada
Polres,” ucapnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan
memberlakukan hukuman yang berat bagi masyarakat yang kedapatan membawa senpi ilegal
atau rakitan lantaran batas waktu himbauan yang dikleuarkan pihaknya telah
habis. “Saya kan sudah beri waktu dua minggu dan sekarang sudah habis. Jadi, siapa pun yang membawa senpi ilegal
atau rakitan, pasti kita tindak tegas,” tandas dia.
Helmy juga mengimbau kepada
masyarakat Lampura yang menjadi korban kejahatan baik korban begal maupun
Curanmor untuk dapat mendatangi Polres Lampura guna mengenali kendaraannya dengan
membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah. “Masyarakat yang ingin mengambil
kendaraannya, silahkan dating ke Polres dengan bukti sah kepmilikan kendaraan,”
tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar