Kamis, 07 November 2013

35 TERSANGKA KEJAHATAN DIRUNGKUS POLRES

Kotabumi (SL) – Setidaknya 35 tersangka diamankan Polres Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dua minggu terakhir. Ketiga puluh lima tersangka tersebut terlibat kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian bermotor (Curanmor), Pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kapolres Lampura, AKBP Helmi Santika usai gelar ekspose hasil ungkap giat Polres Lampura, Kamis (7/11) menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dalam operasi rutin yang dilakukan pihaknya dalam dua pekan terakhir.
 
“Dalam giat Polres Lampura sejak tanggal 28 Oktober hingga 7 November ini, kita mengamankan 35 tersangka berikut sejumlah barang bukti,” kata dia.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 8 pucuk senjata api (Senpi), 8 butir peluru aktif, 10 Senjata tajam (Sajam), dan 15 unit sepeda motor, 3 unit minibus dan sebua truck yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya maupun kendaraan hasil kejahatannya.

“Truck itu digunakan pelaku Curat spesialis pencuri Batere Tower BTS Provider Xl beberapa waktu lalu,” terangnya.

Ditanya mengenai perkembangan sejumlah kasus yang mengunakan senpi, Helmi mengaku bila pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku dan sedang dalam pengejaran jajarannya. “Identitas para pelaku sudah kita ketahui  dan saat ini masih dalam pengejaran. Semoga dalam waktu dekat, dapat kita tangkap,” ujar dia.

Dirinya berjanji akan memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan efek jera sehingga para tersangka enggan mengulangi kesalahan yang sama pada masa mendatang. “Semuanya akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” katanya singkat.

Disinggung adakah masyarakat yang menyerahkan senpi miliknya secara sukarela pasca himbauan yang dikeluarkan pihaknya kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi senpi illegal atau rakitan secara sukarela beberapa waktu lalu, mantan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menyatakan tak ada satu pun masyarakat yang menyerahkan senpi kepada pihaknya. “Tidak ada. Tidak ada masyarakat yang menyerahkan senpi kepada Polres,” ucapnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan memberlakukan hukuman yang berat bagi masyarakat yang kedapatan membawa senpi ilegal atau rakitan lantaran batas waktu himbauan yang dikleuarkan pihaknya telah habis. “Saya kan sudah beri waktu dua minggu dan sekarang sudah habis.  Jadi, siapa pun yang membawa senpi ilegal atau rakitan, pasti kita tindak tegas,” tandas dia.

Helmy juga mengimbau kepada masyarakat Lampura yang menjadi korban kejahatan baik korban begal maupun Curanmor untuk dapat mendatangi Polres Lampura guna mengenali kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah. “Masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, silahkan dating ke Polres dengan bukti sah kepmilikan kendaraan,” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...