Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, AN, Senin (25/11) sekitar pukul 09:00 WIB.
Pemeriksaan terhadap AN berlangsung sekitar 3,5 jam lamanya yakni dari pukul 09:00 - 12:45 WIB. Pemeriksaan atas AN sendiri dilakukan langsung oleh Kasi Intel, Kejari Kotabumi.
Bendahara Pengeluaran Dinas PU Lampura, AN membenarkan bila dirinya telah diperiksa oleh Kejari setempat. Dimana, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan seputar administrasi pengeluaran dalam proyek sepanjang 1,1 Kilometer tersebut.
"Saya ditanya sekitar proses pencairan atau administrasi. Jumlah pertanyaannya sekitar 20 pertanyaan," kata AN sesaat sebelum meninggalkan kantor Kejari Kotabumi, Senin (25/11).
Ia mengatakan bila surat pemanggilan tersebut diterima dirinya pada Jum'at (22/11) lalu. Dimana menurutnya, selain dirinya, pemanggilan itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas PU, Hamartoni Ahadis, Kabid Bina Marga Dinas PU, Zainuddin, dan pengawas lapangan dalam proyek tersebut, Didik. "Selain saya, pak Ucok (Zainuddin), pak Didik, dan pak Kadis yang dipanggil kesini (Kejari)," terang dia.
Ditanya mengenai kemungkinan dirinya akan kembali diperiksa oleh Kejari Kotabumi, AN mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu. Masih belum ada petunjuk," kata dia.
Sayangnya, Kasi Intel Kejari setempat, Batman Wasil meski telah didesak sejumlah awak media terkait hasil pemeriksaan terhadap sang bendahara tersebut, enggan memberikan komentar. "Saya no comment dulu y," ucapnya singkat.
Anehnya, Kepala Dinas PU Lampura, Hamartoni Ahadis mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari Kejari Kotabumi tentang pemeriksaan dugaan penyimpangan proyek tersebut. "Saya belum terima suratnya. Jadi saya belum tahu," tuntas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) berjanji memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan jalur II dijalan Jenderal Sudirman Kotabumi pada Senin (25/11).
"Senin (hari ini), kita akan panggil pihak - pihak yang terlibat dalam pembangunan dijalan Jenderal Sudirman itu," terang Kasi Intel, Kejari Kotabumi, Batman Wasil melalui ponselnya, Minggu (24/11).
Kepastian pemanggilan itu diperoleh setelah dirinya mendapat perintah langsung dari Kepala Kejari Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan secepatnya dalam kasus dugaan penyimpangan tersebut. "Saya dapat perintah langsung dari ibu Kejari untuk memanggil mereka (pihak - pihak terkait) pada Senin esok," tuturnya lagi.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar