Senin, 18 November 2013

TIDAK HADIR, BUPATI DIKRITIK DEPUTI KEMENPERA

Kotabumi (SL) - Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Jamil Ansari mengkritik ketidakhadiran Bupati Lampung Utara (Lampura) dalam acara Pemberian Bantuan Stimulan perumahan swadaya tahun 2013,di aula Kecamatan Abung Semuli, Sabtu (16/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Acara seperti ini harusnya Bupati yang hadir. Atau paling tidak, Sekkab (Sekretaris Kabupaten) yang datang," ucap dia. 
Selain mengkritik sang Kepala Daerah, Deputi Kemenpera tersebut juga mengkritik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura yang dianggap tidak tanggap dan kurang cekatan terhadap program BSPS pada tahun lalu.

Pasalnya, akibat ketidak cakapan Bappeda dalam program BSPS, dana BSPS bagi 25 warga penerima BSPS di Kecamatan Abung Barat dan Bukit Kemuning, serta Abung Tinggi terpaksa ditarik kembali. "SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) nya tidak bekerja maksimal dan kurang memperhatikan sehingga BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan masyarakat tidak tahu (bila dapat bantuan). Tahun lalu, saya disuruh mengembalikan uang senilai Rp 166 Miliar karena kelalaian SKPDM," tegas dia seraya menerangkan bila tahun ini, peran SKPD hanya sebatas sebagai supervisi dan pengawasan.

Sedangkan mengenai berapa banyak penerima warga penerima BSPS di Kabupaten yang dipimpin Bupati Zainal Abidin tersebut, Jamil mengatakan jumlahnya mencapai 441 orang. "Penerima BSPS di Lampung Utara tahun ini berjumlah 441 orang," terangnya.

Ke-441 warga tersebut tersebar di 7 Desa pada 6 Kecamatan. Ketujuh Desa yang dimaksud yakni Desa Kebun Dalem, Desa sido kayo, Kecamatan Abung Tinggi, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Desa Muara Aman, Bukit Kemuning, Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Desa Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. "Jumlah nominal yang diperoleh setiap penerima BSPS bervariasi mulai dari 7,5 hingga 15 juta. Yang berhak dapat bantuan 15 juta Itu hanya untuk warga jompo, janda, anak yatim, Kepala keluarga yang mengalami cacat permanen," jelas dia.

Jamil mengimbau kepada masyarakat penerima BSPS untuk menarik dana yang diberikan pihaknya paling lambat tanggal 31 Desember. "Jika tidak, dananya akan kita tarik lagi," tandas dia.
Ditempat yang sama, Camat Abung Barat, Murni Rizal membenarkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali ihwal bantuan BSPS di Kecamatannya pada tahun lalu. "Saya sendiri tidak tahu ada bantuan itu. Tidak ada yang beri tahu saya," katanya singkat.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...