Kotabumi
(SL) - Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat
(Kemenpera), Jamil Ansari mengkritik ketidakhadiran Bupati Lampung Utara
(Lampura) dalam acara Pemberian Bantuan Stimulan perumahan swadaya tahun
2013,di aula Kecamatan Abung Semuli, Sabtu (16/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Acara
seperti ini harusnya Bupati yang hadir. Atau paling tidak, Sekkab (Sekretaris
Kabupaten) yang datang," ucap dia.
Selain
mengkritik sang Kepala Daerah, Deputi Kemenpera tersebut juga mengkritik Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura yang dianggap tidak tanggap
dan kurang cekatan terhadap program BSPS pada tahun lalu.
Pasalnya,
akibat ketidak cakapan Bappeda dalam program BSPS, dana BSPS bagi 25 warga penerima
BSPS di Kecamatan Abung Barat dan Bukit Kemuning, serta Abung Tinggi terpaksa
ditarik kembali. "SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) nya tidak bekerja
maksimal dan kurang memperhatikan sehingga BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan
masyarakat tidak tahu (bila dapat bantuan). Tahun lalu, saya disuruh
mengembalikan uang senilai Rp 166 Miliar karena kelalaian SKPDM," tegas
dia seraya menerangkan bila tahun ini, peran SKPD hanya sebatas sebagai
supervisi dan pengawasan.
Sedangkan
mengenai berapa banyak penerima warga penerima BSPS di Kabupaten yang dipimpin
Bupati Zainal Abidin tersebut, Jamil mengatakan jumlahnya mencapai 441 orang.
"Penerima BSPS di Lampung Utara tahun ini berjumlah 441 orang,"
terangnya.
Ke-441
warga tersebut tersebar di 7 Desa pada 6 Kecamatan. Ketujuh Desa yang dimaksud
yakni Desa Kebun Dalem, Desa sido kayo, Kecamatan Abung Tinggi, Desa Bumi
Nabung, Kecamatan Abung Barat, Desa Muara Aman, Bukit Kemuning, Desa Bandar
Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Desa
Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. "Jumlah nominal yang diperoleh
setiap penerima BSPS bervariasi mulai dari 7,5 hingga 15 juta. Yang berhak
dapat bantuan 15 juta Itu hanya untuk warga jompo, janda, anak yatim, Kepala
keluarga yang mengalami cacat permanen," jelas dia.
Jamil mengimbau
kepada masyarakat penerima BSPS untuk menarik dana yang diberikan pihaknya
paling lambat tanggal 31 Desember. "Jika tidak, dananya akan kita tarik
lagi," tandas dia.
Ditempat yang sama, Camat Abung Barat, Murni Rizal membenarkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali ihwal bantuan BSPS di Kecamatannya pada tahun lalu. "Saya sendiri tidak tahu ada bantuan itu. Tidak ada yang beri tahu saya," katanya singkat.(Feaby)
Ditempat yang sama, Camat Abung Barat, Murni Rizal membenarkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali ihwal bantuan BSPS di Kecamatannya pada tahun lalu. "Saya sendiri tidak tahu ada bantuan itu. Tidak ada yang beri tahu saya," katanya singkat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar