Kotabumi (SL) – Sedikitnya tiga
pemuda diringkus Satuan Narkoba, Polres Lampung Utara, Rabu (27/11) sekitar
pukul 09.30 WIB. Ketiganya ditangkap karena diduga memiliki Narkoba, jenis
Putaw saat tengah berada disalah satu rumah didaerah Tanah Miring, Kota Alam,
Kotabumi Selatan.
Ketiga pemuda itu masing – masing yakni,
Hamdi HR (26), warga jalan Raden Intan, Gang Lambang, Tanah Miring, Kota
Alam, Kotabumi Selatan. Kemudian Nerwansah (17), warga jalan Raden Intan, Tanah
Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan serta Wayan Sandi Guna (20), warga Sidomulyo, Lampung Selatan. Menurut Kasat Narkoba, Polres setempat,
Ajun Komisaris, Jhon Kennedy, penangkapan para tersangka diawali informasi dari
masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat sebuah rumah di daerah Tanah Miring yang
acap kali didatangi tamu tak dikenal. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata
kecurigaan warga setempat benar – benar terbukti. "Pada rumah di
jalan Raden Intan, Gang Singgah Mata itu, kita temukan empat paket kecil putaw
dan sebuah jarum suntik," ungkap dia seraya menambahkan, paket putaw tersebut
ditemukan pihaknya didalam kardus Televisi.
Tersangka berikut barang bukti,
imbuhnya, telah diamankan di Polres setempat guna mempertanggungjawabkan
kepemilikan barang haram tersebut. "Ketiganya sedang diperiksa. Barang
bukti juga telah kita amankan," katanya.
Pihaknya juga siap menjerat para
tersangka dengan pasal 112 dan 114 , Undang - Undang nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotik dan Psikotropika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun
penjara," ucap dia.
Sementara, tersangka Wayan mengatakan
bila barang haram tersebut bukan miliknya melainkan milik O, sang pemilik rumah.
Selain itu, ia juga menjelaskan, saat penggerebekan itu berlangsung, dirinya tengah
membeli nasi bungkus disebuah rumah makan. Akan tetapi, ia tidak menyangkal
bila baru saja mengkonsumsi narkotika tersebut sejak dua minggu terakhir. "Barang
itu milik O. Saya cuma main di sini dan disuruh nginap dengan O
dirumahnya," tutup dia.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar