Rabu, 27 November 2013

MILIKI PUTAW, TIGA PEMUDA DITANGKAP


Kotabumi (SL) – Sedikitnya tiga pemuda diringkus Satuan Narkoba, Polres Lampung Utara, Rabu (27/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiganya ditangkap karena diduga memiliki Narkoba, jenis Putaw saat tengah berada disalah satu rumah didaerah Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan.

Ketiga pemuda itu masing – masing yakni, Hamdi HR (26),  warga jalan Raden Intan, Gang Lambang, Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan. Kemudian Nerwansah (17), warga jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan serta Wayan Sandi Guna (20), warga  Sidomulyo, Lampung Selatan. Menurut Kasat Narkoba, Polres setempat, Ajun Komisaris, Jhon Kennedy, penangkapan para tersangka diawali informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat sebuah rumah di daerah Tanah Miring yang acap kali didatangi tamu tak dikenal. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata kecurigaan warga setempat benar – benar terbukti. "Pada rumah di jalan Raden Intan, Gang Singgah Mata itu, kita temukan empat paket kecil putaw dan sebuah jarum suntik," ungkap dia seraya menambahkan, paket putaw tersebut ditemukan pihaknya didalam kardus Televisi.

Tersangka berikut barang bukti, imbuhnya, telah diamankan di Polres setempat guna mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haram tersebut. "Ketiganya sedang diperiksa. Barang bukti juga telah kita amankan," katanya.

Pihaknya juga siap menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 , Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Psikotropika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," ucap dia.

Sementara, tersangka Wayan mengatakan bila barang haram tersebut bukan miliknya melainkan milik O, sang pemilik rumah. Selain itu, ia juga menjelaskan, saat penggerebekan itu berlangsung, dirinya tengah membeli nasi bungkus disebuah rumah makan. Akan tetapi, ia tidak menyangkal bila baru saja mengkonsumsi narkotika tersebut sejak dua minggu terakhir. "Barang itu milik O. Saya cuma main di sini dan disuruh nginap dengan O dirumahnya," tutup dia.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...