Kotabumi (SL) - Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Utara (Lampura) sepertinya kurang memahami Undang - Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Lampura tahun 2014 yang digelar oleh Banang DPRD setempat, Kamis (25/11) digelar secara tertutup.
Pantauan diluar ruang rapat, setiap anggota Banang baik yang mau masuk maupun keluar ruangan maka pintu ruang tersebut selalu ditutup kembali. Selain itu, pintu ruang rapat pun dijaga ketat oleh Pembantu Teknis Banang DPRD Lampura, Reno.
"Ini rapat internal, Mohon maaf. Harap rekan wartawan maklum," kata dia, Senin (25/11).
Menurut Reno, dirinya mendapat perintah dari para anggota DPRD yang terhormat untuk mengamankan ruang rapat dari pihak wartawan. "Saya hanya menjalankan tugas saja dari anggota DPRD," terangnya.
Ketua DPRD setempat, M. Yusrizal mengatakan bahwa rapat pembahasan RAPBD memang digelar tertutup. Hal ini dimaksudkan agar suasana dalam pembahasan itu dapat lebih nyaman dan leluasa. "Setelah rapat, kita akan tetap publikasikan hasilnya kepada masyarakat,” ucap dia.
Disinggung mengenai apa saja yang dibahas dalam rapat tersebut, Izal demikian ia akrab disapa menjelaskan bahwa salah satunya yakni membahas rencana study banding Banang ke Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaan anggaran. "Kabupaten Lebak dipilih sebagai tempat study banding karena selain jaraknya yang lebih dekat tapi juga dapat menjadi referensi atau rujukan Lampura dalam menyusun anggaran," tutup mantan Calon Bupati Lampura ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar