Kotabumi (SL) -
Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Lampung
Utara sepertinya tidak pernah ada habisnya. Terbukti, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) kembali menyambangi Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati
Zainal Abidin pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepala Bagian Tata
Pemerintahan (Tapem) Pemkab setempat, I Wayan Gunawan ketika dikonfirmasi, Rabu
(27/11) menyatakan, kedatangan Komnas HAM di Lampura ini ialah untuk menindaklanjuti
pengaduan yang masuk ke Komnas HAM tentang sengketa antara PT. Umas Jaya GPP,
Lampung Tengah dengan warga Desa Gunung Sari, dan Desa Gunung Kramat, Abung Semuli,
Lampura. “Tim Pemantauan Komnas HAM dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM,
Siti Noor Laila, dan sejumlah penyelidik dan administrasi,” terang dia.
Dugaan pelanggaran HAM dalam
bentuk penyerobotan lahan warga tersebut, jelas Wayan terjadi pada tahun 1981
silam. Dimana, pada saat itu, pihak perusahaan berjanji akan membayarkan sisa
ganti rugi sebesar 80 persen atas penggusuran lahan milik warga di dua Desa itu
pada 31 Mei 1982 silam. Sayangnya, hingga kini, masyarakat hanya menerima ganti
rugi sebesar 20 persen dari perusahaan. Hal inilah yang mendasari masyarakat
didesa tersebut melaporkan persoalan itu keKomnas HAM. “Selain itu, masyarakat
mempersoalkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang diduga sarat
rekayasa,” terang dia.
Namun begitu, pertemuan
antara Pemkab Lampura dengan pihak Komnas HAM tersebuthanya bersifat penjajakan
semata dan belum menghasilkan kesepakatan apapun. “Pertemuan ini hanya sebuah
penjajakan saja,” ucapnya.
Akan tetapi, terus Wayan,
dalam pertemuan singkat tersebut, pihak Komnas HAM meminta kepada seluruh pihak
yang bersengketa untuk melengkapi seluruh bukti dikarenakan dalam waktu dekat,
pihak Komnas HAM akan mengadakan pertemuan kembali. Dimana, dalam pertemuan
mendatang, seluruh pihak yang bersengketa diharapkan dapat hadir agar dapat guna
menyusun rekomendasi penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut. “Untuk
waktunya, saya belum tahu. Yang jelas, dalam waktu dekat ini,” pungkas Wayan.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar