Rabu, 27 November 2013

SENGKETA LAHAN TAK KUNJUNG USAI, KOMNAS HAM KEMBALI SAMBANGI LAMPURA


Kotabumi (SL) - Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Lampung Utara sepertinya tidak pernah ada habisnya. Terbukti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyambangi Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Zainal Abidin pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab setempat, I Wayan Gunawan ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11) menyatakan, kedatangan Komnas HAM di Lampura ini ialah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke Komnas HAM tentang sengketa antara PT. Umas Jaya GPP, Lampung Tengah dengan warga Desa Gunung Sari, dan Desa Gunung Kramat, Abung Semuli, Lampura. “Tim Pemantauan Komnas HAM dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, dan sejumlah penyelidik dan administrasi,” terang dia.
Dugaan pelanggaran HAM dalam bentuk penyerobotan lahan warga tersebut, jelas Wayan terjadi pada tahun 1981 silam. Dimana, pada saat itu, pihak perusahaan berjanji akan membayarkan sisa ganti rugi sebesar 80 persen atas penggusuran lahan milik warga di dua Desa itu pada 31 Mei 1982 silam. Sayangnya, hingga kini, masyarakat hanya menerima ganti rugi sebesar 20 persen dari perusahaan. Hal inilah yang mendasari masyarakat didesa tersebut melaporkan persoalan itu keKomnas HAM. “Selain itu, masyarakat mempersoalkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang diduga sarat rekayasa,” terang dia.
Namun begitu, pertemuan antara Pemkab Lampura dengan pihak Komnas HAM tersebuthanya bersifat penjajakan semata dan belum menghasilkan kesepakatan apapun. “Pertemuan ini hanya sebuah penjajakan saja,” ucapnya.
Akan tetapi, terus Wayan, dalam pertemuan singkat tersebut, pihak Komnas HAM meminta kepada seluruh pihak yang bersengketa untuk melengkapi seluruh bukti dikarenakan dalam waktu dekat, pihak Komnas HAM akan mengadakan pertemuan kembali. Dimana, dalam pertemuan mendatang, seluruh pihak yang bersengketa diharapkan dapat hadir agar dapat guna menyusun rekomendasi penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut. “Untuk waktunya, saya belum tahu. Yang jelas, dalam waktu dekat ini,” pungkas Wayan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...