Kotabumi (SL) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalur II dijalan Jenderal Sudirman memilih bungkam terkait indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek sepanjang 1,1 Kilometer tersebut.
"Silahkan langsung temui pak Kadis (Kepala Dinas). Saya enggak berani komentar jika belum ada perintah pak Kadis," kata Zainuddin, Kamis (21/11).
Namun begitu, Zainuddin yang juga menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara (Lampura) ini membenarkan bahwa proyek jalan jalur II tersebut sempat diperiksa oleh pihak Kejari Kotabumi. "Saat pihak Kejari melakukan pemeriksaan, saya juga ada disana. Pihak Kejari yang ada saat itu diantaranya yakni Kasi Intel, Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," jelasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan nara sumber terpercaya di Kejari Kotabumi, Lampura, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari setempat bakal segera memeriksa pihak terkait dalam kasus dugaan penyimpangan proyek tersebut pada Senin depan. "Berkas pemeriksaan sudah berada di kasi Pidsus. Rencananya, Senin depan (25/11) akan dimulai pemeriksaanya," ujarnya seraya mewanti - wanti agar namanya disembunyikan.
Sayangnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabumi, Muhtadi tidak berhasil ditemui lantaran sedang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana dan Korupsi) di Bandar Lampung. "Bapak sedang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung," ujar salah satu staf Pidsus Kejari setempat.
Hingga berita ini diturunkan Kadis PU setempat, Hamartoni Ahadis belum juga berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai unjuk gigi terhadap kasus dugaan korupsi diwilayahnya. Buktinya, korps Adhyaksa itu mulai menyelidiki dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalur II dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi yang menelan biaya sekitar Rp. 6,7 Miliar pada tahun 2012 lalu.
"Kita sudah turun ke lokasi. Hasilnya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek itu berupa pengurangan volume dalam proyek itu," Kata Kasi Intel Kejari, Batman Wasil, diruangannya, Rabu (21/11).
Indikasi penyimpangan dari proyek pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,1 Kilo Meter itu semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokumen terkait proyek tersebut oleh pihak Kejari Kotabumi tentang dugaan Indikasi penyimpangan dalam proyek miliaran rupiah uang rakyat itu. "Indikasi penyimpangannya sangat signifikan," tutur dia.
Bahkan menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kini telah ditangani oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabumi untuk ditindaklanjuti. "Kita telah limpahkan dugaan penyimpangan ini ke bagian Pidsus," ucapnya lagi.
Kasi muda ini juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa bagian Pidsus langsung meningkatkan dugaan penyimpangan akan ke tingkat lidik tanpa perlu melakukan penyelidikan kembali. melaoleh pihaknya. "Bisa saja Kasi Pidsus langsung meningkatkan ini (kasus dugaan penyimpangan) ke tingkat lidik," beber dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar