Senin, 18 November 2013

POLISI BEKUK DUA PENCURI SAPI



Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk dua tersangka pencurian sapi, Sabtu (16/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku itu yakni Edi Sopiyan (37), warga Desa Cempaka, Sungkai Jaya, Lampura, dan Japarudin (35), warga Desa Bojong Barat, Kotabumi, Lampura.

Para tersangka ditangkap hanya selang dua jam setelah menjalankan aksi pencurian seekor sapi dikandang milik Pardi, warga Desa Talang Harapan, kotabumi Udik, Kotabumi, Lampura, sekira pukul 02.00 WIB. Selain para tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti satu ekor sapi betina dan sebilah senjata tajam (Sajam) yang digunakan pelaku. "Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP. Bunyamin, Sabtu (16/11).

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan cara masuk ke kandang dan melepas tali yang terikat dikandang. Setelah itu, sapi curian itu dibawa berjalan kaki ke sebuah kebun yang berada di Desa tersebut. Tak berapa lama kemudian, sang pemilik hewan ternak itu terbangun lantaran suara sapi yang kerap didengarnya setiap malam tidak terdengar lagi. Menyadari sapinya telah tercuri, korban yang dibantu warga menyisir lokasi sekitar Desa untuk mencari keberadaan sapi tersebut. "Setelah kami dapat laporan tentang pencurian sapi, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengantongi identitas serta menangkapnya," terang dia.

Sayangnya, ketika disergap, dua rekan tersangka berhasil meloloskan diri. Sementara, dua tersangka lainnya berhasil diamankan. Salah satu tersangka yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikarenakan melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "Masih ada dua pelaku lain selain kedua tersangka tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran. Satu orang Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena tersangka melawan saat akan ditangkap," ungkapnya.

Akibat tindakannya, kedua pelaku terancam mendekam dijeruji besi Polres setempat selama 7 tahun. "Kita akan jerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup dia.

Sementara, tersangka Edi sopiyan mengakui telah melakukan pencurian sapi tersebut bersama keempat rekannya. Dimana menurut tersangka, saat itu kandang sapi milik Pardi sedang dalam keadaan tidak terkunci. Sapi curian itu direncanakan akan dijual para tersangka dengan harga Rp. 4 juta. "Saya yang membawa sapi itu dengan berjalan kaki ke Desa Bojong Barat. Rencananya, uang hasil jual sapi itu akan kami bagi untuk memenuhi kebutuhan hidup kami masing - masing," kata dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...