Kotabumi, HL - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) akan segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMUN 4 Kotabumi, Roslini pada penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2011/2012 dari tingkat penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik). Kanit Tipiter Polres Lampura, Ipda. Supriyanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara internal ditingkat penyidik dan dalam beberapa minggu kedepan,statusnya (kasus,red) akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Gelar perkara ditingkat penyidik sudah dilakukan. Dalam waktu dekat kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia, Senin (2/4)). Saat ini, imbuh dia, statusnya masih dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Kami masih melengkapi bahan - bahan yang akan diperlukan dalam tingkat penyidikan nanti," kata dia. Dalam waktu dekat kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia. Saat ini, imbuh dia, statusnya masih dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Kami masih melengkapi bahan - bahan yang akan diperlukan dalam tingkat penyidikan nanti," ujar dia.
Disinggung mengenai pasal apa saja yang akan digunakan guna menjerat para tersangka yang terkait masalah PSB tersebut, dengan penuh diplomatis, Kanit muda ini menjawab bahwa pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk memilih pasal mana yang tepat terkait
permasalahan ini. Diketahui, Roslini yang saat itu selaku Kepala SMA N 4 menerangkan, dibukanya jalur khusus karena desakan dari calon wali murid yang menginginkan anaknya bersekolah di SMA N 4 tersebut.
Dijabarkan Roslini, tanggal 25 Mei 2011 pihaknya melayangkan surat ke Disdik dengan nomor 070/I 12.4/SMAN.4/2011 yang isinya mengajukan permohonan penambahan rombongan belajar dalam PSB. Selanjutnya, Disdik membalas permohonan tersebut dengan surat bernomor 420/147/II-LU/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang intinya Disdik tidak menyetujui dilakukannnya penambahan rombongan belajar di sekolah tersebut. "Selanjutnya dengan surat nomor 420/726/II-LU/2011 tertanggal 11 Juli 2011, Kadisdik mencabut surat penolakan yang pernah dilayangkan dan selanjutnya menyetujui untuk dilakukannya penambahan rombongan belajar di SMAN 4," papar Roslini seraya menambahkan menganai dana sebesar Rp 3.175.000 yang dibayarkan oleh calon wali murid merupakan keputusan
bersama.
Lebih lanjut, Ros merinci jumlah uang yang dipungut dari calon wali murid sebesar Rp 3.175.000 terdiri dari uang bangunan Rp 2,5 juta, non fisik Rp 495 ribu (termasuk SPP 2 bulan), baju batikk Rp 75 ribu, kaos olahraga Rp 85 ribu, atribut sekolah Rp 20 ribu.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Utara (Lampura), Zulkarnaen, mengakui jika dirinya mengeluarkan rekomendasi ke SMU Negeri 4 Kotabumi, untuk membuka jalur khusus dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) ditahun 2011 lalu.
"Saya memang mengeluarkan surat rekomendasi itu," ujar Zulkarnaen, Selasa (14/2). Menurut Kadisdik, dikeluarkannya rekomendasi tersebut berdasarkan permintaan dari kepala sekolah yang sebelumnya telah memiliki kesepakatan dengan komite sekolah serta calon wali murid,"Menurut keterangan kepala sekolah saat itu, bahwa sudah ada kesepakatan, termasuk nominal yang ditentukan. Dan saya rasa itu tidak ada masalah," ujarnya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar