Kotabumi, HL – Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara
(Lampura), Ruslan Effendi mengecam aksi sepihak yang dilakukan Kepala SDN
Sekipi, Kecamatan Abung Tingg yang telah memecat enam guru honor di SD
tersebut.
“Kalau memang betul itu terjadi. Tentu itu sangat tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, di DPRD Lampura, Kamis (26/4).
tersebut.
“Kalau memang betul itu terjadi. Tentu itu sangat tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, di DPRD Lampura, Kamis (26/4).
Politisi Golkar ini juga sangat menyayangkan aksi
pemecatan oknum kepala SDN Sekipi. Untuk itu, sambung dia, dirinya akan segera
turun langsung kelapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut. “Hari ini
juga akan saya cek ke SDN itu. Saya ikut prihatin dan sedih mendengarnya,” kata
Mang Ruslan, panggilan akrabnya.
Hal senada juga diungkapkan Herwan Mega, anggota
Komisi D DPRD Lampura. Dimana, pihaknya turut prihatin dan mengecam atas aksi pemecatan
sepihak dari Kepala SDN Sekipi. Sebab, menurut dia, ini sudah menyangkut masa
depan keenam guru honorer tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya akan segera
menggelar rapat internal komisi dan setelah itu akan segera memanggil keenam
guru honor malang itu guna mengecek kebenaran informasi pemecatan itu.
“Kami akan panggil keenam guru honor malang tersebut. Setelah itu, kepala SDN Sekipi serta dinas terkait. Lalu, akan kita konfrontir pernyataan kedua belah pihak yang terlibat dalam persoalan ini,”
pungkas dia.
“Kami akan panggil keenam guru honor malang tersebut. Setelah itu, kepala SDN Sekipi serta dinas terkait. Lalu, akan kita konfrontir pernyataan kedua belah pihak yang terlibat dalam persoalan ini,”
pungkas dia.
Sebelumnya, kisah enam guru honor malang SDN Sekipi
Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara yang dipecat oleh Kepala Sekolahnya mulai
menjadi perhatian semua pihak. Setelah sebelumnya mengadu ke Ketua DPRD Lampura,
kini keenam guru tersebut mengadukan persoalan yang menimpa mereka ke
Inspektorat Lampura, Rabu (25/4).HLD-28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar