Minggu, 15 April 2012

UN LAMPURA SARAT PUNGLI

Kotabumi, HL - Dunia Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) penuh carut marut. Terbukti, meski pungutan biaya Ujian Nasional (UN) 2012 sudah jelas dilarang namun masih saja ada pihak sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya seperti yang terjadi di SMUN I Kotabumi.

Berdasarkan data yang dihimpun, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah, Komite, dan wali murid dengan nomor 1466/1.12.4/SMA.01/LL/2012 tertanggal 14 Maret 2012 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMUN I, Mat Soleh beserta Ketua Komite, Baijuri.

Padahal jelas segala bentuk pungutan terkait penyelenggaraan UN tidak dibenarkan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) No. 59 tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Dimana, dalam Pasal 27 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.

Disamping itu, seperti yang dilansir Media Cetak Nasional bahwa Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 600 Miliar rupiah untuk pelaksanaan UN tahun 2012. 

Namun, seperti biasanya, dengan dalih sebagai biaya bantuan penunjang Ujian Sekolah (US) dan UN, pihak Sekolah masih saja melakukan pungutan kepada siswa peserta UN di SMUN I Kotabumi sebesar Rp. 100 ribu. 

Menurut salah satu wali murid yang enggan dipublikasikan, dirinya terpaksa mengeluark an uang 100 karena uang tersebut akan digunakan sebagai dana bantuan penunjang US dan UN nanti," terang dia. 

Pada dasarnya, lanjut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan uang pungutan tersebut. "Kami tidak persoalkan pungutan itu tapi bagaimana dengan wali murid yang kurang mampu. Tentu, ini sangat memberatkan mereka. Uang sebesar itu kan sangat berat bagi mereka," katanya, Minggu (15/4). 

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan yang sama. "Tentu saya keberatan. Uang itu sangat besar buat kami. Bukannya, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp. 600 Miliar buat pelaksanaan UN tahun ini. Dana itu buat apa?kalau ternyata kami masih juga dimintai pungutan sebesar Rp. 100 ribu. Sayangnya, ini sudah sebuah kesepakatan dari para wali murid, sekolah dan pihak komite. Jadi mau tidak mau, saya harus juga mematuhinya," keluh dia dengan nada terbata-bata.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampura, Ipda. Supriyanto mengatakan bahwa segala bentuk pungutan terkait UN tidak bisa dibenarkan karena tidak diperbolehkan. “Pungutan terkait UN yang dilakukan pihak sekolah tentu sangat tidak bisa dibenarkan. Apapun alasannya pungutan itu tidak benar. Sebab larangan pungutan itu sudah ada dalam Permendikbud nomor 59 tahun 2011. Kami siap memproses persoalan ini,” tegas dia, Minggu (15/4).

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Lampura, M. Salahuddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (15/4) enggan berkomentar karena dirinya sedang menjalani umroh ditanah suci. “Maaf adinda, saya sedang umroh,” jawabnya singkat.

Kepala Sekolah SMUN I Kotabumi, Mat Soleh ketika dihubungi melalui telepo selulernya, nomor teleponnya tidak aktif.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...