Kotabumi,HL- Ratusan warga dari yang berasal tiga Kecamatan yakni Abung Surakarta, Abung Timur dan Bunga Mayang, Lampung Utara (Lampura), Senin (9/4), Pukul 10.00 Wib, ngelurug ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Kedatangan ratusan massa ini untuk meminta PN membebaskan terdakwa Ekmansyah (37) warga Desa Surakarta, yang telah ditahan.
Dimana, saat proses hukum berlangsung, baik dikepolisian maupun di kejaksaan Ekmansyah yang diduga mencuri buah sawit itu tidak ditahan. Namun, saat sidang di PN Ekmansyah langsung ditahan.
Sempat terjadi ketegangan saat warga berusaha masuk ke halaman PN, namun dihadang puluhan aparat dari Polres Lampura yang berjaga, hingga PN menerima perwakilan warga masuk ke ruang PN untuk dialog dan menerima pernyataan sikap warga.
Dalam pernyataan sikap yang dibuat, warga menilai adanya kesenjangan hukum dalam perkara No: B/744/N.8.13/Ep.2/03/2012 atas nama terdakwa Ekmansyah, yang disidangkan pada tanggal 3 Januari 2012 lalu.
Dalam pernyataan sikap yang dibuat, warga menilai adanya kesenjangan hukum dalam perkara No: B/744/N.8.13/Ep.2/03/2012 atas nama terdakwa Ekmansyah, yang disidangkan pada tanggal 3 Januari 2012 lalu.
"Ketua majelis hakim telah menyalahgunakan wewenang, memerintahkan terdakwa (Ekmansyah) ditahan, padahal ketua majelis belum mengetahui apakah perkara itu tindak pidana atau perdata. Dan di kepolisian maupun kejaksaan, Ekmansyah tidak ditahan karena kedua institusi itu menilah bahwa perkara itu masuk dalam perkara perdata," ujar Iwan selaku perwakilan masyarakat.
Dijelaskannya, dalam perkara itu Ekmansyah telah dilaporkan mencuri buah sawit di desa Surakarta. Padahal menurut pihak keluarga, Ekmansyah memanen sawit ditanahnya sendri yang secara sah memliki surat legal, baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, serta camat,"Karena tidak bersalah dalam kasus pidana, kami seluruh masyarakat meminta PN melepas Ekmansyah dari tahanan" ujar Iwan seraya menambahkan jika keinginan mereka tidak dipenuhi, maka masyarakat akan menangkap ketua majelis hakim atau ketua PN kotabumi sebagai pengganti Ekmansyah.
Setelah dilakukan dialog dengan pihak keluarga dan perwakilan masyarakat, akhirnya PN
memenuhi keinginan mereka untuk membebaskan Ekmansyah, dengan syarat memiliki jaminan dari pihak keluarga.
"Ketua majelis hakim mengeluarkan surat penetapan No:83/Pen.Pid/2012.PN KB tentang pengalihan penahanan," ujar ketua PN Kotabumi, Hendri Agus Jaya.
Ketika ditanya apakah dibebaskannya Ekmansyah atas dasar desakan masyarakat dan pembebasan itu tidak melalui proses persidangan, Hendri membantahnya. Menurut dia, dibebaskannya terdakwa karena adanya upaya penangguhan dari pihak keluarga, dan dirinya mengakui pihaknya mengesampingkan peraturan karena keadaan darurat
Ketika ditanya apakah dibebaskannya Ekmansyah atas dasar desakan masyarakat dan pembebasan itu tidak melalui proses persidangan, Hendri membantahnya. Menurut dia, dibebaskannya terdakwa karena adanya upaya penangguhan dari pihak keluarga, dan dirinya mengakui pihaknya mengesampingkan peraturan karena keadaan darurat
"Terdakwa dibebaskan, tapi proses hukum tetap berjalan," terangnya seraya menerangkan, bahwa majelis hakim memang belum mengetahui apakah perkara tersebut merupakan perkara pidana ataupun perdata, dan dasar penahanan yang dilakukan majelis hakim karena beberpa faktor diantaranya takut melarikan diri serta takut menghilangkan barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar