Kotabumi, HL - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan
Pol PP Provinsi Lampung dicokok anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara
(Lampura), Rabu (25/4), Pukul 14.00 Wib, di Rumah Makan Kusumo Ayu, Jalan Sukarno Hatta Kotabumi, Lampura. Wira Ardiansyah (31) Oknum PNS, Warga Bandar Lampung dan rekannya Dedi (34) Warga Bandar Lampung ini, ditangkap karena diketemukan barang bukti satu peket kecil Narkoba jenis Putau beserta alat untuk memakainya.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP. M. Zulfikar membenarkan
bahwa salah seorang tersangka yang ditangkap merupakan oknum PNS Provinsi
Lampung. Sedangkan, rekannya tersebut, ditangkap berdasarkan laporan dari
masyarakat serta hasil dari penyelidikan anggota dilapangan. “Kami mendapatkan
laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang menggunakan Narkoba. Setelah Anggota berhasil menyilidiki dilapangan.
Didapatlah dua orang tersebut di Rumah Makan Kusumo Ayu dan saat dilakukan dibenarkan dengan ditemukannya barang bukti satu peket kecil Narkoba jenis Putau beserta alat untuk memakainya.” Ujar Kasat Narkoba (26/4).
“Setelah dua orang tersebut diamankan di Polres dan
dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang
bernama Iwan Saputra (26), warga Tanah Miring Kotabumi, Lampura. Modusnya dengan cara membeli seharga satu juta Rupiah.
Atas informasi tersebut, sambung dia, maka anggota
langsung menuju ke TKP dengan modus mengumpan dua orang pelaku untuk memancing
keluar pengedarnya dengan cara membeli kembali.
“Setelah Iwan Saputra keluar dari persembunyiannya, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti Lima Paket Kecil Putau
disaku celananya,” katanya
Dari pengakuan Wira Ardiansyah, Kasat melanjutkan, kedua
tersangka mengatakan bahwa tidak bisa mendapatkan barang tersebut di Bandar
Lampung. Sehingga setiap dua minggu sekali, keduanya pergi ke Kotabumi hanya
untuk membeli barang tersebut dan untuk dipergunakan sendiri.
“Saat ini dua orang pengguna dan satu orang
pengedarnya telah diamankan beserta barang bukti. Untuk Pasal yang dikenakan
bagi pemakai yaitu Pasal 127 dengan hukuman 4 Tahun penjara sedangkan
pengedarnya dikenakan Pasal 114 dengan hukuman Lima Tahun Penjara,” Pungkas AKP.
Zulfikar
sementara itu, masih pada hari yang sama, Polsek Abung Timur dan anggota Satuan Narkoba Polres Lampura kembali mengamankan Supardi (26), Warga Panaragan, Tuba Tengah, Tulang Bawang Barat, pasalnya disaku celana tersangka tersebut ditemukan Narkoba jenis Sabu seberat satu Gram, Yang baru saja dibelinya dari seseorang dengan harga Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah. HLD-38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar