Kotabumi, HL - Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) mengecam keras dan sangat prihatin
dengan adanya pungutan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2012 senilai Rp.100.000
di Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Kotabumi. “Apapun bentuknya, yang
namanya pungutan UN, baik itu penunjang dan lain-lainnya, tidak dibenarkan.
Karena, dana UN sudah dianggarkan oleh Pemerintah,” ujar Ketua Fraksi Demokrat
DPRD Lampura, Ahmad Zunairi S.Ip, diruang Fraksi Demokrat, Selasa (17/4).
Pihaknya, kata dia, sangat menyayangkan dengan
tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMUN 1 Mat Soleh, yang telah melakukan
pungutan tersebut, meskipun hal itu berdasarkan kesepakatan bersama Komite Sekolah.
“Sangat disayangkan, ada pihak sekolah yang memanfaatkan UN. Yang namanya
menarik dana ke siswa itu adalah pungli, karena tidak sesuai dengan
Permendikbud,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Zunairi menambahkan, Fraksi
Demokrat akan segera memerintahkan anggotanya yang berada di Komisi D untuk menindaklanjuti
permasalah ini. Dan tidak menutup kemungkinan, ujar dia, pihaknya akan mendorong
terbentuknya Panitia Khusus (Pansus).
Sebelumnya, Kepala SMUN I Kotabumi, Mat Soleh
membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pungutan kepada peserta siswa peserta
Ujian Nasional (UN) sebesar Rp. 100 ribu.
“Benar, kami telah melakukan pungutan tersebut
kepada siswa. Pungutan itu sendiri dilakukan berdasarkan rapat bersama pihak
sekolah, komite dan wali murid beberapa waktu lalu dan pungutan ini sendiri
adalah bentuk tindak lanjut dari hasil kesepakatan tersebut,” jelas dia, dipelataran
parkir SMUN I Kotabumi, Senin (16/4).
Menurut dia, pungutan ini diperuntukan diantaranya
untuk Try out, foto copy ijazah, foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU),
sampul ijazah, sampul SKHU, Pas photo. “Jadi, mereka (siswa, red) tidak perlu
memfoto copinya sendiri. Semuanya, sudah disitu. Tidak mungkinlah mereka
memfoto copy itu sendiri. Takutnya ada yang tercecer,” kelit dia.
Ironinya, Mat Soleh menyatakan bahwa pungutan ini
tidak menyalahi peraturan yang ada (Permendikbud No. 59 tahun 2011) lantaran
pungutan itu bukan untuk UN melainkan sebagai dana penunjang Ujian Sekolah (US)
dan Ujian Nasional.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar