Jumat, 20 April 2012

F-PD KECAM PUNGUTAN SMUN I KOTABUMI

Kotabumi, HL - Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) mengecam keras dan sangat prihatin dengan adanya pungutan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2012 senilai Rp.100.000 di Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Kotabumi. “Apapun bentuknya, yang namanya pungutan UN, baik itu penunjang dan lain-lainnya, tidak dibenarkan. Karena, dana UN sudah dianggarkan oleh Pemerintah,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampura, Ahmad Zunairi S.Ip, diruang Fraksi Demokrat, Selasa (17/4).

Pihaknya, kata dia, sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMUN 1 Mat Soleh, yang telah melakukan pungutan tersebut, meskipun hal itu berdasarkan kesepakatan bersama Komite Sekolah. “Sangat disayangkan, ada pihak sekolah yang memanfaatkan UN. Yang namanya menarik dana ke siswa itu adalah pungli, karena tidak sesuai dengan Permendikbud,” katanya.
Adanya dalih Mat Soleh bahwa pungutan tersebut diperuntukan untuk Try out, foto copy ijazah, foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), sampul ijazah, sampul SKHU, Pas photo. Politisi muda partai berlambang bintang mercy ini mengatakan, itu hanya dalihnya saja, karena hal itu merupakan kewajiban sekolah. “Masa iya, dari anggaran yang cukup besar, pihak sekolah tidak bisa mengangarkan empat alasan yang menjadi dasar pungutan itu,” jelasnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Ahmad Zunairi menambahkan, Fraksi Demokrat akan segera memerintahkan anggotanya yang berada di Komisi D untuk menindaklanjuti permasalah ini. Dan tidak menutup kemungkinan, ujar dia, pihaknya akan mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus).

Sebelumnya, Kepala SMUN I Kotabumi, Mat Soleh membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pungutan kepada peserta siswa peserta Ujian Nasional (UN) sebesar Rp. 100 ribu.

“Benar, kami telah melakukan pungutan tersebut kepada siswa. Pungutan itu sendiri dilakukan berdasarkan rapat bersama pihak sekolah, komite dan wali murid beberapa waktu lalu dan pungutan ini sendiri adalah bentuk tindak lanjut dari hasil kesepakatan  tersebut,” jelas dia, dipelataran parkir SMUN I Kotabumi, Senin (16/4).

Menurut dia, pungutan ini diperuntukan diantaranya untuk Try out, foto copy ijazah, foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), sampul ijazah, sampul SKHU, Pas photo. “Jadi, mereka (siswa, red) tidak perlu memfoto copinya sendiri. Semuanya, sudah disitu. Tidak mungkinlah mereka memfoto copy itu sendiri. Takutnya ada yang tercecer,” kelit dia.

Ironinya, Mat Soleh menyatakan bahwa pungutan ini tidak menyalahi peraturan yang ada (Permendikbud No. 59 tahun 2011) lantaran pungutan itu bukan untuk UN melainkan sebagai dana penunjang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...