Jumat, 20 April 2012

MAT SOLEH AKUI PUNGUT DANA

Kotabumi, HL – Kepala SMUN I Kotabumi, Mat Soleh membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pungutan kepada peserta siswa peserta Ujian Nasional (UN) sebesar Rp. 100 ribu. “Benar, kami telah melakukan pungutan tersebut kepada siswa. Pungutan itu sendiri dilakukan berdasarkan rapat bersama pihak sekolah, komite dan wali murid beberapa waktu lalu dan pungutan ini sendiri adalah bentuk tindak lanjut dari hasil kesepakatan  tersebut,” ujar dia, dipelataran parkir SMUN I Kotabumi, Senin (16/4).

Menurut dia, pungutan ini diperuntukan diantaranya untuk Try out, foto copy ijazah, foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), sampul ijazah, sampul SKHU, Pas photo,  Jadi, mereka (siswa, red) tidak perlu memfoto copinya sendiri. Semuanya, sudah disitu. Tidak mungkinlah mereka memfoto copy itu sendiri. Takutnya ada yang tercecer,” kelit dia.

Ironinya, Mat Soleh menyatakan bahwa pungutan ini tidak menyalahi peraturan yang ada (Permendikbud No. 59 tahun 2011) lantaran ia berdalih pungutan itu bukan untuk UN melainkan sebagai dana penunjang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional.
“Biaya UN memang kita tidak meminta. Tapi ini adalah biaya penunjang ujian sekolah dan ujian nasional,” dalih dia seraya menjelaskan jumlah siswa peserta UN disekolahnya mencapai 199 siswa.

Sementara, Bupati Lampura, Zainal Abidin saat dikonfirmasi terkait pungutan yang dilakukan SMUN I Kotabumi mengatakan dengan tegas bahwa Ujian Nasional ini gratis alias tidak dipungut biaya. Kendati demikian, apabila ditemukan dilapangan ditemukan ada pihak sekolah yang masih memungut biaya, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu prosedur yang menjadi dasar dari pungutan tersebut .

“Kalau setahu saya UN itu tidak ada biaya. Tapi apabila masih ada sekolah yang memungut biaya, kita akan lihat dulu prosedurnya apa. Prosedurnya sudah sesuai apa tidak,” kata Zainal seusai meninjau pelaksanaan UN di SMUN I Kotabumi. Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampura, Ipda. Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan memproses dugaan adanya pungli UN di SMUN 1. “Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan kita klarifikasikan kepada pihak SMUN  1,” katanya, diruang kerjanya, senin (16/4)

Ia menilai, segala bentuk pungutan terkait UN tidak bisa dibenarkan karena tidak diperbolehkan. “Pungutan terkait UN yang dilakukan pihak sekolah tentu sangat tidak bisa dibenarkan. Apapun alasannya pungutan itu tidak benar. Sebab larangan pungutan itu sudah ada dalam Permendikbud nomor 59 tahun 2011 pasal 27. Kami siap memproses persoalan ini,” tegas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...