Rabu, 04 April 2012

SANKSI BERAT TUNGGU DAMURI


Kotabumi, HL – Tertangkapnya Damuri (42), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tata Kota Lampung Utara (Lampura) karena menyimpan atau memiliki satu paket hemat Putau, Selasa (3/4), pukul 15.30 WIB membuat gerah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.


“Kita tunggu proses penyidikan kepolisian terlebih dahulu. Kalau memang terbukti maka akan diambil tindakan sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2011 tentang disiplin pegawai,” ujar Sekdakab Lampura, Rifki Wirawan, di Gedung Korpri, Rabu (4/4).

Kendati demikian, Ia mengatakan, bahwa dirinya belum dapat bicara terlalu jauh untuk masalah pemecatan atau tidak’nya terhadap oknum PNS tersebut. “PNS yang berbuat pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara ini jika Dia pejabat akan dinonaktifkan terlebih dahulu tapi tetap kami menjaga azas praduga tak bersalah,” jelas dia.

Diketahui, anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) telah mengamankan Damuri (42) oknum Pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Tata Kota Lampura atas kepemilikan satu paket narkoba jenis putaw di Pasar Dekon Kotabumi tepatnya didepan Toko Lampung Jaya.HLD-38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...