Kotabumi, HL
– Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara saat pendataan tenaga honorer Kategori
II beberapa waktu lalu akan segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat setempat.
“Kami akan periksa kebenaran dugaan ini dengan segera,” ujar Inspektur Syaiful
Darmawan melalui sekretarisnya, Nozi Efialis, Rabu (18/4).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan segera
membentuk Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) guna menyelidiki dugaan pungli di
Disdik. Riksus ini sendiri terdiri dari tiga hingga lima orang auditor
Inspektorat.
“Kami akan bentuk Tim Riksus untuk mengusut tuntas kebenaran dugaan pungli di
Disdik,” katanya.
Kendati demikian, masih kata dia, Tim Riksus harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bupati Zainal Abidin. Terkait hal ini,
pihaknya akan mengajukan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk Tim Riksus kepada Bupati
Zainal dalam waktu dekat.
“Kita baru bisa bergerak setelah SPT itu turun dari
Bupati. Tanpa itu, kita belum berani bergerak,” tegas Nozi.
Diketahui, proses pendataan ulang para guru honor pada Kamis, 12 April 2012 guna ditengarai penuh dengan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan setempat. Pendataan ulang ini sendiri bertujuan untuk perekaman data honorer kategori II di Disdik Lampura Pungli tersebut ada yang bersifat kumulatif dan perorangan.
Diketahui, proses pendataan ulang para guru honor pada Kamis, 12 April 2012 guna ditengarai penuh dengan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan setempat. Pendataan ulang ini sendiri bertujuan untuk perekaman data honorer kategori II di Disdik Lampura Pungli tersebut ada yang bersifat kumulatif dan perorangan.
Besaran pungli yang harus dikeluarkan para guru
honor itu sangat bervariasi, mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu. Tak ayal,
pungli itu terasa sangat memberatkan para guru honor tersebut. Pasalnya, setiap
bulannya gaji para guru honor itu hanya berkisar Rp.100 – Rp. 300 ribu saja dan
itu pun mereka terima dalam waktu tiga bulan sekali.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar