Jumat, 13 April 2012

GUBERNUR LEBIHI WEWENANGNYA DALAM APBD LAMPURA

Kotabumi, HL - Kemelut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2012 sepertinya akan terus berlanjut. Fakta baru terungkap, bahwa pemicu utama dalam kemelut APBD ini adalah kewenangan Gubernur Lampung dalam melakukan evaluasi APBD Lampura dianggap telah melebihi wewenangnya. Hal ini diungkapkan Kaseksi Wilayah II A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mukjizat, S.Sos, M.si melalui telepon selulernya, Kamis (12/4).

Menurut dia, kemelut APBD Lampura berawal dari berbagai evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP. Dimana dalam evaluasi tersebut, Gubernur Lampung melakukan sejumlah pengalihan anggaran dibeberapa Satuan Kerja, terutama sekretariat DPRD Lampura.

“Langkah yang sudah diambil Gubernur itu sudah melebihi kewenangannya dalam mengevaluasi APBD sebgaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 36 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” papar dia.

Terkait pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa APBD Lampura 2012 cacat hokum karena rentang waktu pembahasan hasil evaluasi sudah melebih batasan waktu yang ditetapkan yakni, paling lama tujuh hari kerja seperti yang termaktub dalam Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Mukjizat mengatakan bahwa batasan waktu sebagaimana yang dinyatakan dalam Permendagri itu sifatnya hanya untuk memberikan motivasi kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat mengesahkan APBD-nya tepat waktu.

“Apabila Pemda bisa mengesahkan APBD-nya seperti yang ditetapkan dalam Permendari itu maka pihak Pemda berhak untuk mendapat reward (penghargaan, red) senilai Rp. 20 Miliar,” urai dia.

Sementara mengenai perlu atau tidak sidang paripurna dalam penetapan APBD, pejabat Kemendagri ini menjelaskan, sidang paripurna itu hanya bersifat melaporkan kepada anggota DPRD lainnya pada paripurna berikutnya.

“Paripurna itu bukan paripurna khusus untuk penetapan APBD,” tandas dia.

Diketahui, silang sengkarut mengenai penetapan APBD Lampura tahun 2012 terus berlangsung. Bahkan muncul wacana APBD Lampura tahun 2012 terancam dibatalkan Gubernur. Mengingat hasil pembahasan dan penyempurnaan evaluasi Gubernur tanpa melalui penetapan dalam sidang Paripurna. 

Sementara itu, suara di DPRD terpecah lantaran sebagian menganggap tidak perlu Paripurna. Sebaliknya sebagian menyatakan penetapan belum dilakukan lantaran belum diparipurnakan.

Praktisi Hukum dan Advokat, Karzuli Ali menyatakan, sesuai PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 48, hasil evaluasi Gubernur atas APBD harus ditindaklanjuti dengan penyempurnaan oleh Bupati dan DPRD selambat-lambatnya tujuh hari, terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi tersebut.

“Tetapi sejak evaluasi Gubernur 16 Januari 2012 diterima hingga penetapan APBD pada tanggal 2 Maret 2012, APBD itu tidak melalui sidang Paripurna. Akibatnya, pagu APBD 2012 terancam batal dan terpaksa menggunakan pagu APBD 2011,” terang dia.

Akademisi STIH Muhammadiyah Kotabumi, Lampura, Salis M. Abduh, mengatakan Lampura terpaksa menggunakan pagu APBD 2011 lantaran sampai saat ini Ranperda APBD 2012 belum ditetapkan. “Saya anggap APBD Lampura tahun 2012 belum ditetapkan, artinya melanggar peraturan tersebut sehingga bisa cacat hukum.  Konsekuensinya harus kembali menggunakan pagu APBD 2011,” papar dia.

Sikap anggota DPRD Lampura pun terpecah dalam memaknai penetapan APBD 2012. Sebagian menyatakan proses penetapan belum selesai, namun sebagian yang lain menyatakan sudah ditetapkan dan tidak menjadi masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...