Kotabumi, HL
– Menyikapi adanya kekeliruan dalam penyusunan komposisi Alat Kelengkapan
Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampura) yang tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 16 tahun 2010, seluruh unsur pimpinan DPRD setempat menggelar
rapat pimpinan, Kamis (26/4).
Wakil Ketua II DPRD Lampura, Wirta Jaya Putra
mengakui bahwa dalam penyusunan komposisi AKD telah terjadi kekeliruan diantara
fraksi yang ada di DPRD. Kekeliruan ini, menurut dia, dikarenakan
kurangnya koordinasi antara pimpinan fraksi dan anggota fraksi.
“Makanya, seluruh pimpinan menggelar rapat untuk
membahas kekeliruan tersebut dengan melakukan penyempurnaan,” imbuhnya, diruang
Fraksi PDI-P, Kamis (26/4).
Kekeliruan penyusunan AKD itu tidak hanya terjadi
pada fraksi PDI-P tapi terjadi disemua fraksi. Imbas dari kekeliruan tersebut,
masih kata dia, terjadi penumpukan beberapa anggota fraksi pada sebuah
komisi.
“Contohnya saja, di Komisi D, Fraksi PDI-P menempatkan tiga wakilnya. Oleh karenanya, akan kita perbaharui kembali komposisi ini dalam waktu dua hari mendatang,” terangnya.
Terkait isu perebutan kursi ketua komisi yang menjadi alas an penumpukan sejumlah anggota fraksi yang sama pada sebuah komisi, Wirta membantah bahwa isu tersebut tidaklah benar.
Sebelumnya, penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Lampung Utara (Lampura) dinilai tidak proporsional dan seimbang. Bahkan diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, pasal 48 ayat 3 dan 4.
komisi.
“Contohnya saja, di Komisi D, Fraksi PDI-P menempatkan tiga wakilnya. Oleh karenanya, akan kita perbaharui kembali komposisi ini dalam waktu dua hari mendatang,” terangnya.
Terkait isu perebutan kursi ketua komisi yang menjadi alas an penumpukan sejumlah anggota fraksi yang sama pada sebuah komisi, Wirta membantah bahwa isu tersebut tidaklah benar.
Sebelumnya, penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Lampung Utara (Lampura) dinilai tidak proporsional dan seimbang. Bahkan diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, pasal 48 ayat 3 dan 4.
”Harusnya penempatannya lebih proporsional dan
seimbang, tidak ada fraksi yang
menempati satu atau dua komisi saja,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Farouk
Daniel, S.H, saat ditemui di Sekretariat
Gerindra kemarin(25/4).
Gerindra kemarin(25/4).
Menurut Farouk ini suatu ‘kegilaan’ yang dilakukan
DPRD Lampung Utara yang tidak mengindahkan aturan-aturan. Dia mencontohkan
Fraksi Gerindra yang memiliki empat kursi di DPRD telah menempatkan satu orang
sebagai pimpinan, dan tiga anggota lainnya hanya menumpuk ada di
dua komisi saja.
dua komisi saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar