Kotabumi, HL - Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara (Lampura),
berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan Besi bantalan rel kereta api yang
diduga hasil curian, Selasa (24/4) sekitar pukul 18.45 WIB. Tertangkapnya mobil
yang bermuatan bantalan kereta api tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ariski (35) sopir truk, dan
Ican (27) kernet truk warga Lampung Tengah (Lamteng) beserta mobil Toyota Rino
warna merah telah diamankan di Polsek Ketapang, Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan AKP.
Bunyamin menjelaskan, awalnya polsek mendapat informasi ada Truk Rhino warna
merah BE 9181 GE membawa barang jenis besi rel kereta api. Mendapat informasi tersebut
aparat polsek langsung melakukan penjaringan.
"Anggota Polsek berhasil
menjaring mobil tersebut dan mengamankan M. Ariski, sopir beserta Kernet yaitu
Ican. Setelah diperiksa ditemukan besi yang telah dipotong-potong sebanyak 60
batang rel
ukuran 2 meter," jelasnya, Rabu (25/4).
ukuran 2 meter," jelasnya, Rabu (25/4).
Ia mengatakan besi - besi
tersebut diduga berasal dari hasil pencurian asal Tulung Buyut. "Kendaraan
tersebut diamankan di jalan raya Desa Ketapang, Sungkai Selatan, Lampura. Saat ini,
Ariski (35), dan Ican (27) beserta mobil Toyota Rino merahnya telah diamankan
guna pengembangan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 junto 480 KUHP
dengan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara,” katanya.
Terpisah, Ariski selaku sopir
menjelaskan bahwa ia (Ariski) diperintah oleh seseorang untuk mengangkut dan mengantarkan
barang rongsokan ke Bandar Jaya. “Saya hanya disuruh seseorang untuk
memuat dan mengantarkan barang rongsokan itu menuju Lampung Tengah dengan upah
tiga ratus ribu rupiah” Akunya. HLD 38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar