Jumat, 17 Januari 2014

TERDAKWA 'SENPI' DIVONIS HANYA SATU TAHUN

Kotabumi (SL) - Ada yang aneh dalam putusan perkara kepemilikan senjata api (Senpi) illegal dengan terdakwa Nurhalim (21), warga Desa papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi. 

Betapa tidak. Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis majelis hakim Elly Istianawati, S.H, Kamis (16/1), terdakwa Nurhalim hanya divonis satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan empat bulan lima belas hari.
Anehnya, meski berdasarkan Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai Senpi illegal, ancaman hukumannya 12 tahun penjara, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan dua tahun. Artinya, vonis ini setahun lebih rendah dari tuntutan JPU dan 11 tahun lebih rendah dari ancaman UU darurat.

Menariknya lagi, JPU Eva Meilia yang menangani perkara itu ketika ditemui usai sidang ihwal 'kejanggalan' tuntutan itu menyebutkan bahwa tuntutan dua tahun merupakan perintah pimpinannya. Selain itu, ia mengatakan bila tuntutan itu juga terbilang normal. "Tuntutan itu perintah pimpinan mas," kata dia.

Menurutnya, keputusan satu tahun penjara ini berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, mengakui serta tidak mengulangi perbuatanya kembali. "Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. (Inilah) yang meringankan terdakwa," ucapnya.

Menurut Eva, keputusan ini belum ada ketetapan hukum tetap karena majelis hakim memberikan waktu tujuh  hari kepada terdakwa untuk berpikir tentang putusan itu. "Bila keluarga tidak mengajukan banding maka dinyatakan terdakwa menerima putusan," ulas dia.

Mengenai kronologis penangkapan terdakwa, Eva menjelaskan bila terdakwa diamankan Polsek Abung Timur pada 2 September 2013 silam lantaran tertangkap tangan memiliki Senpi tanpa izin di Desa Mulyorejo, Kecamatan Bung Mayang Lampura, sekitar pukul 23.30 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit senpi rakitan dan tiga amunisi. Sementara pelimpahan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi terjadi pada tanggal 31 Oktober 2013. "Kejari melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada 6 November 2013 lalu,” jelasnya.

Ratusan pendukung terdakwa padati halaman PN
Sementara itu, dihalaman gedung PN, ratusan pendukung terdakwa yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara Masyarakat (KBTM) Lampura tumpah ruah memadati kantor PN Kotabumi guna menyaksikan jalannya persidangan terdakwa.

Ilham (40) Pembina KBTM mengaku kedatangan dirinya beserta ratusan masa ke PN bertujuan untuk meminta keringanan tuntutan terhadap terdakwa agar terdakwa dapat divonis bebas oleh majelis hakim persidangan. Sebab, mereka berkeyakinan bila senpi itu bukanlah milik terdakwa. "Terdakwa bukan pemilik senpi. Ia hanya menemukan senpi itu,” tandas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...