Rabu, 08 Januari 2014

ROLLING PEJABAT 'ALA' ZAINAL KEMBALI DISOAL



Kotabumi (SL) – Rolling pejabat yang dilakukan oleh pemerintahan Bupati Zainal Abidin terus menuai kontroversi. Setelah sebelumnya diancam akan digugat oleh bawahannya, kini perlawanan itu muncul dari Komisioner KPU Lampung Utara.

Apa pasal?. Salah satu diantara pejabat yang mengalami mutasi itu diantaranya Sekretaris KPU Lampura, Firdaus yang dipindah tugaskan menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD. Pihak KPU khawatir jika persiapan Pemilihan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang akan menjadi terganggu lantaran pergantian sekretarisnya.

“Hasil rapat, KPU minta agar Firdaus tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris hingga ada pejabat definitif yang menggantikannya,” kata Ketua KPU Lampura, Marthon SE, kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/1).

Sekretaris itu, kata dia lagi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan masih sangat dibutuhkan guna kelancaran dua hajat besar yang tinggal hitungan bulan ini. “Inilah yang mendasari rapat pleno itu,” terangnya.

Seyogyanya, menurutnya, seorang Kepala Daerah tidak boleh dengan gegabah mengganti jabatan Sekretaris KPU dikarenakan Surat Keputusan pengangkatan seorang Sekretaris KPU diterbitkan oleh KPU pusat. "Hasil pleno ini akan kita sampaikan ke Bupati secepatnya," tutnas dia.

Sebelumnya, Roling pejabat kabinet pemerintahan Bupati Zainal Abidin Senin (6/1) lalu ditengarai bermasalah alias cacat hukum. Pasalnya, rolling kali ini menyebabkan satu jabatan ditempati oleh dua orang pejabat.

Penyebab dualisme kepemimpinan ini dikarenakan sejumlah pejabat lama yang digeser dari jabatannya belum mendapat Surat Keputusan tentang pemberhentian dari jabatannya atau dengan kata lain masih sebagai pejabat yang syah.

Adapun jabatan yang sama ditempati oleh dua orang pejabat yakni jabatan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang semula dijabat oleh Helmy Hasan kini ditempati oleh Nourel Islamy (mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan). Lalu, jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang dulunya ditempati oleh Efrizal Arsyad kini beralih ke terdapat sejumlah jabatan ditempati oleh Rendra Yusfie (mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan). Terakhir, jabatan staf ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia yang semula diduduki oleh Suherlan, kini ditempati oleh Pardis (mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik).

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Efrizal Arsyad ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa 'cuci gudang' kabinet baru kali ini batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada alias  cacat hukum. "Roling kali ini cacat hukum dan batal demi hukum," kata dia, Selasa (7/1).

Efrizal juga menyatakan, rolling pejabat kali ini membuktikan bila pemerintahan sekarang ini tidak taat hukum. Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/5333 SJ tertanggal 27 Desember 2012. Dimana dalam SE itu disebutkan bahwa enam bulan menjelang habis masa jabatan, seorang Bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan struktural. "Meski SE Mendagri itu tidak ada sanksinya jika melanggar tapi ini buktinya nyata bahwa Pemkab tidak taat hukum," tandasnya sengit.

Seyogyanya, menurutnya, Pemkab terlebih dahulu mencabut Surat Keputusan pejabat yang lama sebelum menempatkan pejabat baru dalam sebuah jabatan agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam suatu jabatan. "Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) tidak cermat dan teliti dalam mengambil suatu kebijakan. Buktinya saya enggak jelas ditempatkan dimana," sergahnya lagi.

Efrizal pun mengancam akan menggugat polemik rolling ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila Pemkab Lampura tidak secepatnya melakukan pelantikan ulang. "Harus ada pelantikan ulang. Jika tidak, saya akan gugat ke PTUN," tegas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...