Kotabumi
(SL) – Rolling pejabat yang dilakukan oleh pemerintahan Bupati Zainal Abidin terus
menuai kontroversi. Setelah sebelumnya diancam akan digugat oleh bawahannya,
kini perlawanan itu muncul dari Komisioner KPU Lampung Utara.
Apa
pasal?. Salah satu diantara pejabat yang mengalami mutasi itu diantaranya Sekretaris
KPU Lampura, Firdaus yang dipindah tugaskan menjadi Kepala Bagian Umum
Sekretariat DPRD. Pihak KPU khawatir jika persiapan Pemilihan Pemilihan
Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang akan menjadi terganggu lantaran
pergantian sekretarisnya.
“Hasil
rapat, KPU minta agar Firdaus tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris
hingga ada pejabat definitif yang menggantikannya,” kata Ketua KPU Lampura,
Marthon SE, kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/1).
Sekretaris
itu, kata dia lagi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan masih sangat dibutuhkan
guna kelancaran dua hajat besar yang tinggal hitungan bulan ini. “Inilah yang mendasari
rapat pleno itu,” terangnya.
Seyogyanya,
menurutnya, seorang Kepala Daerah tidak boleh dengan gegabah mengganti jabatan
Sekretaris KPU dikarenakan Surat Keputusan pengangkatan seorang Sekretaris KPU
diterbitkan oleh KPU pusat. "Hasil pleno ini akan kita sampaikan ke Bupati
secepatnya," tutnas dia.
Sebelumnya,
Roling pejabat kabinet pemerintahan Bupati Zainal Abidin Senin (6/1) lalu
ditengarai bermasalah alias cacat hukum. Pasalnya, rolling kali ini menyebabkan
satu jabatan ditempati oleh dua orang pejabat.
Penyebab
dualisme kepemimpinan ini dikarenakan sejumlah pejabat lama yang digeser dari
jabatannya belum mendapat Surat Keputusan tentang pemberhentian dari jabatannya
atau dengan kata lain masih sebagai pejabat yang syah.
Adapun
jabatan yang sama ditempati oleh dua orang pejabat yakni jabatan Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) yang semula dijabat oleh Helmy Hasan kini ditempati oleh
Nourel Islamy (mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan).
Lalu, jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
yang dulunya ditempati oleh Efrizal Arsyad kini beralih ke terdapat sejumlah
jabatan ditempati oleh Rendra Yusfie (mantan Kepala Dinas Pertanian dan
Peternakan). Terakhir, jabatan staf ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang semula diduduki oleh Suherlan, kini ditempati oleh Pardis
(mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik).
Staf
Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Efrizal Arsyad
ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa 'cuci gudang' kabinet baru kali ini batal
demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada alias cacat
hukum. "Roling kali ini cacat hukum dan batal demi hukum," kata dia,
Selasa (7/1).
Efrizal
juga menyatakan, rolling pejabat kali ini membuktikan bila pemerintahan
sekarang ini tidak taat hukum. Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/5333 SJ tertanggal 27 Desember 2012. Dimana
dalam SE itu disebutkan bahwa enam bulan menjelang habis masa jabatan, seorang
Bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan struktural. "Meski SE Mendagri
itu tidak ada sanksinya jika melanggar tapi ini buktinya nyata bahwa Pemkab
tidak taat hukum," tandasnya sengit.
Seyogyanya,
menurutnya, Pemkab terlebih dahulu mencabut Surat Keputusan pejabat yang lama
sebelum menempatkan pejabat baru dalam sebuah jabatan agar tidak menimbulkan
dualisme kepemimpinan dalam suatu jabatan. "Baperjakat (Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan) tidak cermat dan teliti dalam mengambil suatu kebijakan.
Buktinya saya enggak jelas ditempatkan dimana," sergahnya lagi.
Efrizal
pun mengancam akan menggugat polemik rolling ini ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) bila Pemkab Lampura tidak secepatnya melakukan pelantikan ulang.
"Harus ada pelantikan ulang. Jika tidak, saya akan gugat ke PTUN,"
tegas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar