Rabu, 29 Januari 2014

SIDANG PERKARA BERTI TERTUNDA, LILA : BERKASNYA SIAP DILIMPAHKAN

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) bakal segera melimpahkan rencana dakwaan tersangka sertifikasi guru Lampura, Berti Astuti. Pelimpahan dakwaan ini sendiri sangat diperlukan agar perkara dugaan korupsi sertifikasi itu dapat segera disidangkan di Pengadilan.

"Tahap proses penelitian surat dakwaan sudah selesai dan sudah siap kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lila Agustina, Senin (27/1).
Menurut Lila, lambannya pelimpahan rencana dakwaan tersangka Berti itu semata - mata disebabkan oleh kehati - hatian pihaknya dalam melakukan penelitian surat dakwaan agar dakwaan itu tidak gagal saat masuk ke Pengadilan. Selain menyiapkan rencana dakwaan, pihaknya juga menyiapkan administrasi tersangka Berti. "Kita tidak ingin gagal dituntutan. Jadi, kita harus berhati - hati dalam koreksi dakwaan itu," ucapnya.

Sebelumnya, perkara tersangka dana Sertifikasi guru Lampura, Berti Astuti belum dapat disidangkan di Pengadilan meski perkara tersebut telah dua minggu lamanya diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhitung sejak tanggal 7 Januari lalu. Penyebabnya, dakwaan atas tersangka belum rampung disusun oleh pihak penyidik Kejaksaan.

"Memang dakwaannya sedang dalam perbaikan oleh Kejari Kotabumi. Sepanjang dakwaan belum beres, ya belum dapat disidangkan," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Minggu (26/1).

Surat dakwaan, menurut Heru, merupakan dasar dalam pemeriksaan sebuah perkara pidana seperti batasan pemeriksaan oleh Hakim. "Pemeriksaan itu tidak batal jika batas tersebut dilampaui. Tapi, putusan hakim hanya boleh mengenai fakta - fakta yang terletak dalam batas - batas itu," katanya.

Jadi, terusnya, ketelitian dan kehati - hatian dalam proses penelitian surat dakwaan sangat diperlukan. Oleh karenanya, waktunya yang dihabiskan dalam proses itu tidaklah sebentar. "Jadi memang harus berhati - hati dan teliti karena kami tidak ingin dakwaan kami dinilai hakim tidak sesuai. Jadi butuh proses yang tidak sebentar," tutupnya.(Feaby/Siska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...