Kotabumi (SL) - Sedikitnya dua PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dipastikan dipecat dari pekerjaannya. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Lampura, Nozie Efialis, Rabu (15/1).
"Tingkat kesalahan keduanya sudah tidak bisa ditolelir lagi karena indisipliner," katanya singkat tanpa menjelaskan identitas kedua PNS 'nakal' itu.
Nozi menjelaskan, pemecatan kedua oknum PNS 'nakal' itu merupakan hasil pemeriksaan tahun 2013 dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Disamping keduanya, masih terdapat satu orang oknum PNS yang mendapat sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sementara PNS yang diberi sanksi ringan berjumlah satu orang. Sedangkan yang diberi sanksi sedang berjumlah 3 orang," paparnya.
Ia menuturkan, sepanjang tahun 2013, pihaknya menangani 40 kasus. Dimana dua diantaranya berujung sanksi pemecatan. Kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2013 didominasi oleh kasus perceraian dengan jumlah kasus sebanyak 15 kasus. Disusul oleh 5 kasus kehilangan Surat Keputusan (SK) PNS. "17 kasus lainnya masih dalam proses. Jadi belum ada hasilnya," katanya lagi.
Nozi mengungkapkan, dasar penanganan kasus yang dilakukan pihaknya itu didasari oleh adanya laporan yang masuk dan pemberitaan dari media massa tentang pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum PNS. "Itulah dasar kita melakukan pemeriksaan terhadap para PNS yang 'nakal," jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan atas oknum - oknum PNS 'nakal', pihalknya juga masih melakukan pemeriksaan lainnya seperti pemeriksaan evaluasi dan pemeriksaan reguler. Pemeriksaan - pemeriksaan ini sebagai tindakan pencegahan dini agar tidak terjadi penyimpangan seperti kelalaian atau ketidakpahaman mengenai aturan - aturan baru yang semakin banyak. "Pemeriksaan yang kita lakukan bersifat pencegahan dini guna meminimalisir terjadinya penyimpangan," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar